REVIEW 6
LATAR BELAKANG
KAJIAN PENGEMBANGAN
FORMALISASI UMKM
TEUKU SYARIF
1. LATAR BELAKANG
UMKM banyak
memiliki keunggulan dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya nasional. Namun
demikian perkembangannnya masih terkendala oleh berbagai masalah klasik. Salah
satunya adalah kesulitan dalam mendapatkan legalitas atau formalitas usahanya.
Yang dimaksud dengan formalisasi UMKM adalah pemberian izin kegiatan usaha
tertentu dan status badan hokum bagi UMKM sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Formalisasi UMKM dibedakan dalam dua bentuk
yaitu : a) Formalisasi perusahaan adalah pengesahan bentuk badan hokum dari
perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh usaha dagang, perusahaan
perorangan, perusahaan kongsi ,perseroan terbatas, perusahaan persero dan
lain-lain. B) perizinan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi / lembaga
sektoral. Sebagai contoh surat izin usaha pendirian, izin penambangan, izin
lingkungan, izin trayek dan lain-lain. Pengesahan badan hokum perusahaan
menjadi kewenangan departemn hukum dan hak asasi manusia yang dilimpahkan
kepada notaries. Oleh sebab itu biayanya relative cukup besar untuk ukuran
usaha mikro dan usaha kecil.
Sampai
sekarang sngat sedikit usaha mikro dan usaha kecil yang telah mendapatkan izin
kegiatan usaha. Hal tersebut disebabkan banyaknya jenis perizinan, kesulitan
dalam proses mendapatkan izin dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan . Untuk
mengatasi masalah perizinan maka sebagian pemerintah daerah telah mengeluarkan
berbagai kebijakan. Kebijakan tersebut antara ;ain dalam hal penurunan biaya
perizinan, pengawasan yang lebih intensif, sosialisasi perizinan dan
melaksanakan program pelayanan satu pintu. Pelayanan perizinan satu pintu
berpeluang besar untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan UMKM.
Tetapi sampai sekarang belum diketahui seberapa jauh efektivitas dari program
tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut kajian dilaksanakan untuk mengetahui
seberapa jauh tingkat keberhasilan, serta faktor yang mempengaruhi keberhasilan
program dari berbagai pola pelaksanaan proses perizinan / formalisasi UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar