Minggu, 06 Januari 2013

POSTING 18 EKONOMI KOPERASI


REVIEW 18
Pendayagunaan hukum disektor koperasi berbasis nilai-nilai ekonomi kerakyatan
PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI

A.PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

       Konstistusi kita sebenarnya telah memberikan arahan yang cukup jelas kemana tatanan pembangunan ekonomi harus dibawa. Pertumbuhan yang dipadukan dengan pemerataan, semula menjadi tujuan yang ingin dicapai dalam rangka menuju kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, dalam prakteknya terjadi banyak penyimpangan, karena pemerintah tidak berada dibelakang rakyat tetapi menjadi “agen” kapitalis yang beridiologi untung-rugi bagi dirinya sendiri. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila amggotanya dapat mencukupi kebutuhan akan benda-benda ekonomi . keebutuhan tersebut secara kualitas dan kuantitas berbeda antara orang/kelompok/ masyarakaat satu dengan lainnya, Karena dipengaruhi oleh tingkat kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Untuk meningkatkan kesejateraan anggotanya, diperlukan asas,prinsip dan sendi dasarnya sebagai pedoman dalam mewujudkannya. Antara prinsip,asas,dan sendi dasar koperasi tidak dapat dijalankan secara terpisah dan saling mendukung. Prinsip self help harus diwujudkan dengan solidaritas bersama,mempromosikan anggota secara ekonomis dan social, meningkatkan efisiensi ekonomis dan social , kegotongroyongan yang terbuka, menata managemen control yang terbuka, demokratis dan egalitetarian, menjaga citra koperasi sebagai organisasi sukarela bukan oraganisasi komando yang digerakan oleh pihak luar koperasi. Oleh karena itu, dengan kembali pada asas, prinsip dan sendi dasarnya diharapkan koperasi bisa mewujudkan tujuannya sesuai dengan amanat pasal 3 UU no.25 tahun 1992 yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar