REVIEW 18
Pendayagunaan hukum
disektor koperasi berbasis nilai-nilai ekonomi kerakyatan
PENDAYAGUNAAN HUKUM
DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI
A.PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR
KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Konstistusi kita sebenarnya telah
memberikan arahan yang cukup jelas kemana tatanan pembangunan ekonomi harus
dibawa. Pertumbuhan yang dipadukan dengan pemerataan, semula menjadi tujuan
yang ingin dicapai dalam rangka menuju kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, dalam
prakteknya terjadi banyak penyimpangan, karena pemerintah tidak berada
dibelakang rakyat tetapi menjadi “agen” kapitalis yang beridiologi untung-rugi
bagi dirinya sendiri. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila amggotanya dapat
mencukupi kebutuhan akan benda-benda ekonomi . keebutuhan tersebut secara
kualitas dan kuantitas berbeda antara orang/kelompok/ masyarakaat satu dengan
lainnya, Karena dipengaruhi oleh tingkat kebudayaan masyarakat yang
bersangkutan. Untuk meningkatkan kesejateraan anggotanya, diperlukan
asas,prinsip dan sendi dasarnya sebagai pedoman dalam mewujudkannya. Antara
prinsip,asas,dan sendi dasar koperasi tidak dapat dijalankan secara terpisah dan
saling mendukung. Prinsip self help harus diwujudkan dengan solidaritas
bersama,mempromosikan anggota secara ekonomis dan social, meningkatkan
efisiensi ekonomis dan social , kegotongroyongan yang terbuka, menata managemen
control yang terbuka, demokratis dan egalitetarian, menjaga citra koperasi
sebagai organisasi sukarela bukan oraganisasi komando yang digerakan oleh pihak
luar koperasi. Oleh karena itu, dengan kembali pada asas, prinsip dan sendi
dasarnya diharapkan koperasi bisa mewujudkan tujuannya sesuai dengan amanat
pasal 3 UU no.25 tahun 1992 yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar