REVIEW 15
PENDAHULUAN
PENDAYAGUNAAN HUKUM
DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI
BAB 1
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Krisis ekonomi
yang melanda bangsa Indonesia sampai saat ini, merupakan akibat dari biasnya
strategi pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah. Kebijakan yang cenderung
menumbuhkan kelas-kelas ekonomi besar tanpa diimbangi oleh kelas ekonomi kecil
menengah yang kuat dan mandiri, mengakibatkan tujuan pembangunan untuk mencapai
kemakmuran rakyat belum bisa tercapai. Oleh karena itu, konsep-konsep
“pembangunan ekonomi Indonesia” yang selama ini diterapkan harus dirubah menuju
menuju konsep “pembangunan ekonomi di Indonesia” dengan titik berat pada sektor
ekonomi mikro. Artinya “aturan main” berekonomi harus lebih mencerminkan
nilai-nilai ekonomi kerakyaan denga partisipasi penuh dari rakyat dalam bidang
ekonomi. Bangun usaha yang cock untuk mewujudkan nilai-nilai ekonomi kerakyatan
adalah koperasi.
Sector koperasi belum berdaya di
arena ekonomi nasional. Reaksi Negara yang masih terbatas pada
diselenggarakannya berbagai program pembangunan yang bersifat parsial dan
karitatif, menjadi penyebab sector koperasi tidak akan bisa menjadi komoditas
atau pelaku ekonomi yang tangguh sesuai harapan Peraturan Perundang-undangan.
Sector koperasi menjadi semakin menarik untuk dikaji tatkala di masyarakat
semakin banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa
koperasinya sehingga membuat nilai-nilai ekonomi kerakyatan menjadi tidak
bermakna.
Kota Pekalongan dengan predikat
yang di sandangnya selain sebagai kota batik, ternayata juga sebagai kota
koperasi. Embrio koperasi di kota Pekalongan tidak terlepas dari industry batik
dan tekstil. Berangkat dari beberapa fenomena diatas, maka dikatakan bahwa
tubuh perkoperasian kita sedang kerasukan self
defeating concept atau konsep-konsep yang menyebabkan terjadinya krisis
identitas dan krisis idealism. Hal tersebut juga menjadi indikasi bahwa hukum
di sektor koperasi belum dapat secara maksimal atau dalam istilah peneliatian
ini, belum berdaya guna.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari
pemikiran di atas, maka dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1. Mengapa
hukum di sector koperasi belum berdayaguna dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat?
2. Bagaimana
realitas nilai-nilai ekonomi yang dibangun dalam praktek di sector koperasi?
3. Bagaimana
upaya pendayagunaan hukun di sector koperasi berbasis nilai-nilai ekonomi
kerakyatan?
- TUJUAN PENULISAN
Berangkat dari
masalah yang dirumuskan, maka tujuan yang dicapai dalam penelitian ini adalah
1. Memahami,
mengungkap, menjelaskan dan menganalisis pendayagunaan hukum koperasi di sector
masyarakat
2. Memahami,
mengungkap, menjelaskan dan menganalisis realitas nilai-nilai ekonomi yang
dibangun dalam praktek di sector koperasi
3. Memahami,
menjelaskan dan menganalisis upaya yang ditempuh untuk mendayagunakan hukum
disektor koperasi
D.
KONSTRIBUSI PENULISAN
Konsentrasi yang
ingin diberikan dalam penelitian ini antara lain :
1. Memberikan
masukan kepada pemerintah daerah
2. Memberikan
solusi dan masukan kepada pemerintah
3. Memberikan
masukan dan pemahaman pada pengurus dan anggota koperasi khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk untuk menumbuh kembangkan koperasi sesuai dengan
prinsip dasar,asas dan tujuannya sebagaimana yang telah diamanahkan oleh konstitusi
dan peraturan perundang-undangan.
4. Memberikan
konstribusi bagi pengembangan ilmu hukum terkait dengan hukum ekonomi ,
khususnya hukum ekonomi berbasis kerakyatan.
E.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sociolegal yang berangkat dari
paradigm konstruktivisme. Dalam penelitian kualitatif instrument penelitian
adalah peneliti itu sendiri. Alat bantu yang digunakan dalam penelitian ini
berupa daftar pertanyaan pokok wawancara , check list, alat tulius, tape recorder
dan lain-lain.
F.
SISTEMATIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENULISAN
Untuk memenuhi
pertanggungjawaban ilmiah, tesis ini disusun dengan sistematika yang terdiri
dari lima bab, dimana antar masing-masing bab terdapat benang merah yang saling
bertautan dan merupakan satu kesatuan yang utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar