REVIEW 10
KESIMPULAN
KAJIAN PENGEMBANGAN
FORMALISASI UMKM
TEUKU SYARIF
8.1 KESIMPULAN
1) Jumlah UMKM yang telah
mendapat formalitas usaha dalam bentuk
perizinan relative sedikit tidak
terkecuali pada daerah-daerah yang telah melaksanakan P2SP yang baru
mencapai 17,12%.
2) Program-program perizinan yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah belum menjangkau masalah pemberian badan
hukum.
3) Bagi pengusaha mikro , izin
perusahaaan atau badan hukum secara yuridis formal memang untuk waktu sekarang
belum diperlukan.
4) Berbagai usahha untuk
mmempermudah pemberian perizinan yang dilakukan sekarang (program P2SP) belum
sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah formalisasi UMKM.
5) Beberapa masalah yang harus
ditangani
a) Banyaknya jenis perizinan yang
harus dipenuhi oleh UMKM untuk dapat melaksanakan suatu kegiatan usaha.
b)
Persyaratan yang belum sesuai dengan karakteristik UMKM khususnya pengusaha
mikro
c) Kurangnya sosialisasi dan
belum adanya konsekuensi yang jelas dari pemerintah dengan dimilikinya badan
hukum
6) Beberapa variable yang berpengaruh nyata terhadap jumlah
UMKM yang mendapatkan izin usaha adalah
1) pendekatan 2) bentuk lembaga perizinan 3) Persyaratan perizinan 4)
Prosedurr perizinan 5) sosialisasi perizinan 6)konsekuensi dari adanya
perizinan.
7) Dari hasil temuan diatas dapat disusun best practice
penyusunan konsep lembaga perizinan UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar