Jumat, 04 Januari 2013

POSTING 10 EKONOMI KOPERASI

 REVIEW 10
KESIMPULAN
KAJIAN PENGEMBANGAN FORMALISASI UMKM
TEUKU SYARIF

8.1 KESIMPULAN
1) Jumlah UMKM yang telah mendapat formalitas usaha dalam bentuk  perizinan relative sedikit tidak  terkecuali pada daerah-daerah yang telah melaksanakan P2SP yang baru mencapai 17,12%.
2) Program-program perizinan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah belum menjangkau masalah pemberian badan hukum.
3) Bagi pengusaha mikro , izin perusahaaan atau badan hukum secara yuridis formal memang untuk waktu sekarang belum diperlukan.
4) Berbagai usahha untuk mmempermudah pemberian perizinan yang dilakukan sekarang (program P2SP) belum sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah formalisasi UMKM.
5) Beberapa masalah yang harus ditangani
a) Banyaknya jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk dapat melaksanakan suatu kegiatan usaha.
               b) Persyaratan yang belum sesuai dengan karakteristik UMKM khususnya pengusaha mikro
c) Kurangnya sosialisasi dan belum adanya konsekuensi yang jelas dari pemerintah dengan dimilikinya badan hukum 
6) Beberapa variable yang berpengaruh nyata terhadap jumlah UMKM yang mendapatkan izin usaha adalah   1) pendekatan 2) bentuk lembaga perizinan 3) Persyaratan perizinan 4) Prosedurr perizinan 5) sosialisasi perizinan 6)konsekuensi dari adanya perizinan.
7) Dari hasil temuan diatas dapat disusun best practice penyusunan konsep lembaga perizinan UMKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar