Minggu, 06 Januari 2013

POSTING 19 EKONOMI KOPERASI


REVIEW 19
KESIMPULAN
PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI

Implikasi dari nilai dan sikap yang dibangun oleh masyarakat berpengaruh terhadap kehidupan berkoperasi dikota pekalongan , antara lain:
Pertama , kesadaran anggota koperasi untuk berorganisasi sangat rendah.
Kedua, koperasi hanya sebagai wahana mencari keuntungan sesaat sehingga banyak koperasi yang tidak aktif dalam waktu singkat setelah koperasi itu berdiri.
Ketiga, koperasi hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan politis kepentingan pengurus. Tujuan mendirikan koperasi bukan untuk kesejahteraan anggota tetapi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Keempat, anggota koperasi tidak pernah dipilih untuk menjadi pengurus koperasi, berdasarkan hasil penelitian , hampir semua koperasi tidak pernah member kesempatan kepada para anggota untuk menjadi pengurus. Pengurus biasanya diambil dari para pendiri koperasi.
Kelima, pengurus koperasi memiliki kewenangan mutlak dalam penerimaan anggota koperasi.
Keenam, dengan alasan tidak mau repot , ribet dengan urusan birokrasi , menyita waktu dan tidak ada konstribusi yang signifikan terhadap perkembangan usaha koperasi, maka koperasi-koperasi dikota pekalongan sebagian besar tidak pernah mengesahkan perubahan anggaran dasar ke notaries menyangkut perubahan bidang usaha. 

POSTING 18 EKONOMI KOPERASI


REVIEW 18
Pendayagunaan hukum disektor koperasi berbasis nilai-nilai ekonomi kerakyatan
PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI

A.PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

       Konstistusi kita sebenarnya telah memberikan arahan yang cukup jelas kemana tatanan pembangunan ekonomi harus dibawa. Pertumbuhan yang dipadukan dengan pemerataan, semula menjadi tujuan yang ingin dicapai dalam rangka menuju kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, dalam prakteknya terjadi banyak penyimpangan, karena pemerintah tidak berada dibelakang rakyat tetapi menjadi “agen” kapitalis yang beridiologi untung-rugi bagi dirinya sendiri. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila amggotanya dapat mencukupi kebutuhan akan benda-benda ekonomi . keebutuhan tersebut secara kualitas dan kuantitas berbeda antara orang/kelompok/ masyarakaat satu dengan lainnya, Karena dipengaruhi oleh tingkat kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Untuk meningkatkan kesejateraan anggotanya, diperlukan asas,prinsip dan sendi dasarnya sebagai pedoman dalam mewujudkannya. Antara prinsip,asas,dan sendi dasar koperasi tidak dapat dijalankan secara terpisah dan saling mendukung. Prinsip self help harus diwujudkan dengan solidaritas bersama,mempromosikan anggota secara ekonomis dan social, meningkatkan efisiensi ekonomis dan social , kegotongroyongan yang terbuka, menata managemen control yang terbuka, demokratis dan egalitetarian, menjaga citra koperasi sebagai organisasi sukarela bukan oraganisasi komando yang digerakan oleh pihak luar koperasi. Oleh karena itu, dengan kembali pada asas, prinsip dan sendi dasarnya diharapkan koperasi bisa mewujudkan tujuannya sesuai dengan amanat pasal 3 UU no.25 tahun 1992 yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. 

POSTING 17 EKONOMI KOPERASI


REVIEW 17
KONDISI EKONOMI MASYARAKAT KOTA PEKALONGAN
PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI

  1. KONDISI EKONOMI MASYARAKAT PEKALONGAN
Perekonomian kota pekalongan saat ini relative mapan, Karena tidak sepenuhnya menggantungkan kucuran dana dari pusat dan pemungutan sector pajak. Realisasi pendapatan asli daerah sendiri kota pekalongan pada tahun anggaran 2006 yang lalu melebihi target . pendapatan asli daerah sendiri yang semula ditargetkan hanya Rp. 12.908.102.100,- akan tetapi realisasinya mencapai sebesar Rp. 13.392.028.339,- hal tersebut dilihat dari meningkatnya penerimaan yang ada pada instansi pengelola pendapatan daerah kota pekalongan. Penerimaan terbesar adalah dari ekspor komoditi industry dan  kerajinan batik,sarung dan garmen sebanyak 29189508 kodi. Nilai realisasi ekspor kota pekalongan pada tahun 2006 berjumlah 5.071.019.75$. dari nilai ekspor tersebut,industry dan kerajinan batik ikut menyumbang sebanyak 13555.00 kodi dengan nilai sebesar US$ 157587.30. 

POSTING 16 EKONOMI KOPERASI


REVIEW 16
HUKUM DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN
PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI
  1. PENDAYAGUNAAN HUKUM DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN EKONOMI
1.       FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Sistem hukum dalam suatu masyarakat merupakan condition sine quanon bagi berjalannya proses pembangunan ekonomi. Kehidupan ekonomi mengandalkan adanya tertib social, dalam tertib social itulah kegiatan ekonomi dilaksanakan.hukum berpengaruh pada kehidupan ekonomi dalam bentuk pemberian norma-norma yang mengatur tindakan-tindakan ekonomi . tindakan ekonomi muncul dari kebutuhan manusia dan pendidikan hukum,secara sadar dan aktif mendukung proses pembangunan dan ikut menyelesaikan problem-problem pembangunan.
2.       BUDAYA HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
Hukum sebagai kaidah dan norma social tidak terlepas dari nilai-nilai social budaya yang berlaku dalam masyarakat , bahkan hukum merupakan pencerminan dan kongkritisasi dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat pada saat tertentu. Hukum merupakan abstraksi dari interaksi social yang dinamis dalam kelompok masyarakat , karena pengalamannya akhirnya menghasilkan nilai-nilai social. Kehadiran system hukum merupakan syarat mutlak bagi berlangsungnya kegiatan ekonomi atau bisnis . pembangunan ekonomi hanya dapat terlaksana dengan baik bilamana dilaksanakan atas dasar suatu tertib hukum yang memungkinkan untuk dapat mengamankan pelaksanaannya.
3.       PARADIGMA REVERSAL: KERANGKA BERPIKIR UNTUK MENDAYAGUNAKAN HUKUM MENUJU KESEJATERAAN RAKYAT
Pendayagunaan hukum disektor ekonomi , dihadapkan pada problem transformasi global, yang mengganggu anyaman seret-serat nilai local yang menjadi karakter budaya dan telah tercermin dalam cita hukumnya rechtidee. Cita hukum adalah gagasan , cipta , rasa dan pikiran. Hukum adalah kenyataan dalam kehidupan terkait dengan nilai-nilai yang diinginkan dan bertujuan mengabdi pada nilai-nilai tersebut.




  1. PEMBANGUNAN EKONOMI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan menjadi alternative bagi tatanan ekonomi global yang cendrung mengarah pada tatanan ekonomi liberalis, kapitalis. Focus pendekatan ekonomi alternative , bukan hanya bagaimana kemakmuran ditingkatkan tapi juga bagaimana produksi dan konsumsi di distribusikan. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan adanya partisipasi rakyat secara penuh dalam proses produksi maupun menikmati hasil-hasilnya. Konsep ini apparel dengan konsep demokrasi ekonomi. Antara demokrasi ekonomi dengan ekonomi rakyat merupakan konsep yang menyatu . salah satu prasyarat pokok dari demokrasi ekonomi adalah keterlibatan rakyat banyak. Ekonomi yang melibatkan rakyat banyak adalah ekonomi rakyat . operasionalisasi demokrasi ekonomi pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan ekonomi rakyat.   





POSTING 15 EKONOMI KOPERASI


REVIEW 15
PENDAHULUAN
PENDAYAGUNAAN HUKUM DISEKTOR KOPERASI BERBASIS NILAI-NILAI EKONOMI KERAKYATAN
TRIANA SOFIANI

BAB 1
A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sampai saat ini, merupakan akibat dari biasnya strategi pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah. Kebijakan yang cenderung menumbuhkan kelas-kelas ekonomi besar tanpa diimbangi oleh kelas ekonomi kecil menengah yang kuat dan mandiri, mengakibatkan tujuan pembangunan untuk mencapai kemakmuran rakyat belum bisa tercapai. Oleh karena itu, konsep-konsep “pembangunan ekonomi Indonesia” yang selama ini diterapkan harus dirubah menuju menuju konsep “pembangunan ekonomi di Indonesia” dengan titik berat pada sektor ekonomi mikro. Artinya “aturan main” berekonomi harus lebih mencerminkan nilai-nilai ekonomi kerakyaan denga partisipasi penuh dari rakyat dalam bidang ekonomi. Bangun usaha yang cock untuk mewujudkan nilai-nilai ekonomi kerakyatan adalah koperasi.
                Sector koperasi belum berdaya di arena ekonomi nasional. Reaksi Negara yang masih terbatas pada diselenggarakannya berbagai program pembangunan yang bersifat parsial dan karitatif, menjadi penyebab sector koperasi tidak akan bisa menjadi komoditas atau pelaku ekonomi yang tangguh sesuai harapan Peraturan Perundang-undangan. Sector koperasi menjadi semakin menarik untuk dikaji tatkala di masyarakat semakin banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya sehingga membuat nilai-nilai ekonomi kerakyatan menjadi tidak bermakna. 
                Kota Pekalongan dengan predikat yang di sandangnya selain sebagai kota batik, ternayata juga sebagai kota koperasi. Embrio koperasi di kota Pekalongan tidak terlepas dari industry batik dan tekstil. Berangkat dari beberapa fenomena diatas, maka dikatakan bahwa tubuh perkoperasian kita sedang kerasukan self defeating concept atau konsep-konsep yang menyebabkan terjadinya krisis identitas dan krisis idealism. Hal tersebut juga menjadi indikasi bahwa hukum di sektor koperasi belum dapat secara maksimal atau dalam istilah peneliatian ini, belum berdaya guna.

B.      RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari pemikiran di atas, maka dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.       Mengapa hukum di sector koperasi belum berdayaguna dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat?
2.       Bagaimana realitas nilai-nilai ekonomi yang dibangun dalam praktek di sector koperasi?
3.       Bagaimana upaya pendayagunaan hukun di sector koperasi berbasis nilai-nilai ekonomi kerakyatan?
  1. TUJUAN PENULISAN
Berangkat dari masalah yang dirumuskan, maka tujuan yang dicapai dalam penelitian ini adalah
1.       Memahami, mengungkap, menjelaskan dan menganalisis pendayagunaan hukum koperasi di sector masyarakat
2.       Memahami, mengungkap, menjelaskan dan menganalisis realitas nilai-nilai ekonomi yang dibangun dalam praktek di sector koperasi
3.       Memahami, menjelaskan dan menganalisis upaya yang ditempuh untuk mendayagunakan hukum disektor koperasi

D.      KONSTRIBUSI PENULISAN

Konsentrasi yang ingin diberikan dalam penelitian ini antara lain :
1.       Memberikan masukan kepada pemerintah daerah
2.       Memberikan solusi dan masukan kepada pemerintah
3.       Memberikan masukan dan pemahaman pada pengurus dan anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk untuk menumbuh kembangkan koperasi sesuai dengan prinsip dasar,asas dan tujuannya sebagaimana yang telah diamanahkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
4.       Memberikan konstribusi bagi pengembangan ilmu hukum terkait dengan hukum ekonomi , khususnya hukum ekonomi berbasis kerakyatan.


E.       METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sociolegal yang berangkat dari paradigm konstruktivisme. Dalam penelitian kualitatif instrument penelitian adalah peneliti itu sendiri. Alat bantu yang digunakan dalam penelitian ini berupa daftar pertanyaan pokok wawancara , check list, alat tulius, tape recorder dan lain-lain.

F.       SISTEMATIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENULISAN
Untuk memenuhi pertanggungjawaban ilmiah, tesis ini disusun dengan sistematika yang terdiri dari lima bab, dimana antar masing-masing bab terdapat benang merah yang saling bertautan dan merupakan satu kesatuan yang utuh.