Sabtu, 27 Desember 2014

TULISAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA

Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013 Perkembangan perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking, sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan kegiatan usahanya.Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.Implikasi negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.Apa perhatian pengawasan terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas). Mari kita mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.Berita ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah terjadinya bank gagal.Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC) yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010. Menurut kalangan perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.Menurut Ashley Wood, technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak ketimbang kolusi antar-manusa.Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.Hal tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan, dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada 2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.Gambar hasil survey fraud risk 2013.Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin. Berikut berita lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan  ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau. Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.Menurut saya Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi. REFERENSI : agilbhetec.blogspot.com/2014/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar