Sabtu, 27 Desember 2014

TULISAN AUDIT INVESTIGATIF

AUDIT INVESTIGATIF Audit Investigatif adalah audit yang berhubungan dengan kecurangan (fraud). Jika Financial Audit (Audit Keuangan) dan Performance Audit (Audit kinerja) telah dikenal relatif lama dalam khazanah audit maka Audit Investigatif baru dikenal pada abad ke 20, yang diawali dengan adanya pembentukan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan dunia bisnis. Peraturan-peraturan tersebut dibuat seiring dengan semakin meningkatnya penyelewengan pada kontrak-kontrak pemerintah dan semakin merebaknya tindak kejahatan kerah putih (White Collar Crime) terhadap kepentingan publik. Hari ini, kebutuhan akan Audit Investigatif tidak hanya berkaitan dengan pemborosan, penyelewengan yang merugikan institusi pemerintahan, atau perusahaan milik negara saja, tetapi juga berkaitan dengan peraturan-peraturan yang secara umum mengikat semua pihak yang ada dalam sebuah negara. Secara garis besar Audit Investigatif mirip dengan istilah Fraud Examination; sebagaimana yang di maksud dalam Fraud Examination Manual yang diterbitkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Menurut panduan/manual para fraud examinerstersebut, yang dimaksud dengan Audit Investigatif : a methodologi for resolving fraud allegations from inception to disposition. More specifically, fraud examination involves obtaining evidence and taking statements, writing reports, testifying findings and assisting in the detection and prevention of fraud” Sebelum dibahas lebih lanjut, ada beberapa aksioma yang menarik terkait dengan fraud examiners/audit investigatif, yaitu:  Kecurangan itu tersembunyi (Fraud is Hidden) Kecurangan memiliki metode untuk menyembunyikan seluruh aspek yang mungkin dapat mengarahkan pihak lain menemukan terjadinya kecurangan tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaku kecurangan untuk menutupi kecurangannya juga sangat beragam, dan terkadang sangat canggih sehingga hampir semua orang (bahkan Auditor Investigatif sekalipun) juga dapat terkecoh.  Melakukan pembuktian dua sisi (Reverse Proof). Auditor harus mempertimbangkan apakah ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa dia tidak melakukan kecurangan. Demikian juga sebaliknya, jika hendak membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kecurangan, maka dia harus mempertimbangkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kecurangan.  Keberadaan suatu Kecurangan (Existence of Fraud). Adanya suatu tindak kecurangan atau korupsi baru dapat dipastikan jika telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Dengan demikian, dalam melaksanakan Audit Investigatif, seorang auditor dalam laporannya tidak boleh memberikan opini mengenai kesalahan atau tanggung jawab salah satu pihak jawab atas terjadinya suatu tindak kecurangan atau korupsi. Auditor hanya mengungkapkan fakta dan proses kejadian, beserta pihak-pihak yang terkait dengan terjadinya kejadian tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya. METODOLOGI AUDIT INVESTIGATIF Metodologi ini digunakan oleh Association of Certified Fraud Examiners yang menjadi rujukan internasional dalam melaksanakan Fraud Examination. Metodologi tersebut menekankan kepada kapan dan bagaimana melaksanakan suatu Pemeriksaan Investigatif atas kasus yang memiliki indikasi tindak kecurangan dan berimplikasi kepada aspek hukum, serta bagaimana tindak lanjutnya. Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk mengungkapkan adanya tindak kecurangan terdiri atas banyak langkah. Karena pelaksanaan pemeriksaan investigatif atas kecurangan berhubungan dengan hak-hak individual pihak-pihak lainnya, maka harus pemeriksaan investigatif harus dilakukan setelah diperoleh alasan yang sangat memadai dan kuat, yang diistilahkan sebagai predikasi. Predikasi adalah suatu keseluruhan kondisi yang mengarahkan atau menunjukkan adanya keyakinan kuat yang didasari oleh professionalisme dan sikap kehati-hatian dari auditor yang telah dibekali dengan pelatihan dan pemahaman tentang kecurangan, bahwa fraud/kecurangan telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi. Tanpa predikasi, Pemeriksaan Investigatif tidak boleh dilakukan. Hal ini menyebabkan adanya ketidakpuasan dari berbagai kalangan yang menyangka bahwa jika suatu institusi audit menemukan satu indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan financial audit-nya, maka institusi tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Investigatif. Pemeriksaan Investigatif belum tentu langsung dilaksanakan karena indikasi yang ditemukan umumnya masih sangat prematur sehingga memerlukan sedikit pendalaman agar diperoleh bukti yang cukup kuat untuk dilakukan Pemeriksaan Investigatif. Garis besar proses Pemeriksaan Investigatif secara keseluruhan, dari awal sampai dengan akhir, dipilah-pilah sebagai berikut: A. Penelaahan Informasi Awal Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal. B. Perencanaan Pemeriksaan Investigatif Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif. C. Pelaksanaan Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja. D. Pelaporan Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat: unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum. Khusus untuk lembaga BPK di Indonesia, proses penyusunan laporan ini terdiri dari beberapa kegiatan sampai disetujui oleh BPK untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepada Kejaksaan Agung, yang fasenya sbb: penyusunan konsep awal laporan, presentasi hasil pemeriksaan investigatif di BPK, melengkapibukti-bukti terakhir, finalisasi laporan, dan penggandaan laporan E. Tindak Lanjut Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim Audit Investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan. AUDIT INVESTIGATIF DALAM PRAKTIK Audit Investigatif secara konstitusional dikenal dengan Pemeriksaan Investigatif, yang merupakan salah satu jenis audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam UU Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan pasal 13 dinyatakan bahwa : Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. UU ini berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2004. Sebelum diterbitkannya UU tersebut BPK tidak sepenuhnya melakukan audit investigatif dan tidak secara khusus menjadikan pengungkapan indikasi kerugian negara/daerah dana atau unsur pidana sebagai tujuan audit (audit objective). BPK melakukan Audit Keuangan dan Audit Kinerja yang jika menemukan penyimpangan yang mengarah atau berindikasi kepada suatu unsur pidana, maka indikasi tersebut dilaporkan kepada penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian). Audit Investigatif yang dilaksanakan di sektor swasta seringkali tidak menjadi perhatian umum karena disamping biasanya tidak berskala besar, juga pihak perusahaan atau entitas yang menjadi korban enggan untuk mengekspose. Sebaliknya Audit Investigatif yang melibatkan entitas publik dan berkaitan dengan dana publik (keuangan negara) dari sisi nominal biasanya cukup besar dan bagi entitas tersebut menjadi sebuah tuntutan transparansi ditambah lagi sekarang ini dengan iklim reformasi dengan pemberantasan korupsi sebagai lokomotifnya, menjadikan perhatian publik sangat besar. Referensi : raliyus.blogspot.com/2013/01/sekilas-tentang-audit-investigatif.html

3 komentar:

  1. Sekarang kasus PT.Bank Panin tbk ditindak lanjuti oleh Presiden Bpk.Ir.H.Djoko Widodo ( lihat lanjutkan "YouTube Praktik Kotor Bank Panin. Dan "Google Lilik Martono " serta "Face book lilik martono "

    BalasHapus
  2. Sekarang kasus PT.Bank Panin tbk ditindak lanjuti oleh Presiden Bpk.Ir.H.Djoko Widodo ( lihat lanjutkan "YouTube Praktik Kotor Bank Panin. Dan "Google Lilik Martono " serta "Face book lilik martono "

    BalasHapus
  3. Sekarang kasus PT.Bank Panin tbk ditindak lanjuti oleh Presiden Bpk.Ir.H.Djoko Widodo ( lihat lanjutkan "YouTube Praktik Kotor Bank Panin. Dan "Google Lilik Martono " serta "Face book lilik martono "

    BalasHapus