KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Enron merupakan perusahaan
dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan
Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis
inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi
usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya
dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi
future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron
mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada
tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di
tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di
belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu
perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di
Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut
dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral
hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600
juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif
dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu
mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan
(insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum
hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama
yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.Mantan Chief Audit Executif Enron(Kepala internal
audit) semula adalah partner KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan public
perusahaan.
b.Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP
Andersen.3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap
kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan,
mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan
bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron
sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah
mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan
mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner
KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum
perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak
memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan
keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron
telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci
tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense)
sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode
tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu
lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO
Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan
kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu
terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih
dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang
di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal
dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas
kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam
bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir
tidak ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada
pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit
oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2
Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal
2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur
perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan
direktur perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti
rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang
diajukan kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services
Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak
pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika
memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses
peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari
kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan
KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve,
Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan
meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen
yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul
sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino
mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen,
David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku
bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk
menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan
pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang
berlaku efektif 1 Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston
menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses
peradilan.
PROFESI AKUNTAN
1. Profesi Akuntan Publik
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah
jasa atestasi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah
satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan
demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung
terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan
kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal
ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas
laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik
terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi
keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan
tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era
liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan
semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang
digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan
pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan
kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan
pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan
Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus
melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang
mengatur mengenai profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya
Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur
mengenai profesi Akuntan Publik.
Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang No.
34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi
Akuntan Publik dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang
Pemakaian Gelar Akuntan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
pada saat ini, karena Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar
Akuntan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang
mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini
disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung
perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi
Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai
dengan standar dan kode etik profesi. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal
mendasar dalam profesi Akuntan Publik, antara lain:
a.Lingkup Jasa Akuntan Publik;
b.Perizinan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
c.Kerjasama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau
Organisasi Audit Asing;
d.Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
e.Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
f.Hak, kewajiban dan larangan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik;
g.Komite Pertimbangan Profesi Akuntan Publik;
h.Sanksi administratif;
i.Ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik
yaitu jasa atestasi yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam
rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga
diatur mengenai daluarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang- Undang ini juga
mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah
bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar
mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor
Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan
izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian
mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai
dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk
usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik
profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab professional
Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
2. Timbulnya Profesi Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negaraadalahsejalan
dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan dan berbagai bentuk badanhukum
perusahaan di negara tersebut. Di satu pihak, manajemen perusahaan
inginmenyampaikan informasi mengenai pertanggung jawaban pengelolaan dana
yangberasal dari pihak luar; di pihak lain. Pihak luar perusahaan ingin
memperolehinformasi yang andala dari manajemen perusahaan mengenai
pertanggungjawabandana yang mereka investasikan. Adanya dua kepentingan yang
berlawanan inilahyang menyebebakan timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik.
3.Jasa yang
Dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi
masyarakat,yang dapat digulongkan ke dalam dua kelompok: jasaassurance, jasa
atestasi dan jasa non assurance.
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkarkan mutu informasi bagi Pengambil keputusan. Pengambil keputusan
memerlukan informasi yang andal dan rerevan sebagai basis untuk pengambilan
keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasaassurance untuk
meningkatkan mutu.informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan
yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyelidiki jasa assurance harus
memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang
diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi
akuntan publik atau berbagai profesi lain. contoh iasa assurance yang
disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh
organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan
jasa pemeringkatan radio (radio rating).
Jasa assurance bukan merupakan jasa baru yang diperlukan
oleh masyarakat. Profesi akuntan publik telah lama menyed iakan
jasa assurance tentang informasi laporan keuangan historis
kepada masrarakat. Jikaassurance ini lebih dikenal dengan jasa
audit. Di U.S.A jasa assurance yang juga
disediakan oleh profesi akuntan public adalah jasa undian dan jasa kontes.
Sejak tahun 1994, profesi akuntan publik Indonesia menyediakan jasaassurance tentang
prakiraan keuangan. Di masa depan ini, kebutuhan masyaraka akan jasa assurance tentang
pengendalian web site semakin meningkat, dan profesi akuntan publik dapat
memenuhi kebutuhan jasa tersebut.
Jasa Atestasi
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan publikadalah
jasa atestasi. Atestasi atau (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa astestasi profesi akuntan
publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis :
1. Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan
keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen
entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut dengan
istilah auditor. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan
historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum. Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor memberikan
keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh
manajemen dalam laporan keuangan historis.
2. Pemeriksaan(examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik yang berupa Pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi
yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan
prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk
memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi
keuangan tersebut.
4. Prosedur yang disepakati (aggreed-upon
procedures)
Jasa atestasi atas asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan
publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik.
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh Akuntan publik dalam menghasilkan jasa
atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit
dan pemeriksaan.
Jasa Nonassurance
Jasanonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Jasa konsultasi diatur dalam
Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
a. Konsultation (consultations)
b. Jasa pemberian saran profesional (advisory service)
c. Jasa Implementasi
d. Jasa Transaksi
e. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya
f. Jasa produk
4.
Definisi
Auditing
Auditing adalah proses yang ditempuh
oleh seseorang yang kompoten dan indipenden agar dapat menghimpun dan
mengavualasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur dari suatu entitas
(satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari
informasi yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Defenisi
auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting yang diuraikan
sebagai berikut ini :
a. Suatu proses sistematik
b. Untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif
c. Pernyataan mengenai kegiatan
dan kejadian ekonomi
d. Menetapkan tingkat kesesuaian
e. Kriteria yang ditetapkan
f. Penyampaian hasil
g. Pemakai yang berkepentingan
5.Auditing
Ditinjau dari Sudut Profesi Akuntan Publik
Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditing adalah
pemeriksaan(examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan
atau organisasilain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikansecara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
dan hasil usahaperusahaan atau organisasi tersebut. Auditing bukan
merupakan cabang akuntansi, tetapi merupakan suatu disiplin bebas, yang
mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan data kegiatan yang lain.
Dari pihak, auditing ditunjukan untuk menentukan secara objektif
keandalaninformasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh
kerenaitu, auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari menajemen dan
harusdapat diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.
6.Peran Profesi Akuntan Publik dalam Perekonomian Suatu
Negara
Masyarakat keuangan memerlukan jasa profesional untuk menilai
kewajaraninformasi keuangan yang disajikan oleh menajemen kepada masyarakat.
Atas dasarinformasi keuangan yang andal, masyarakat keuangan akan memiliki
dasar yangandal untuk menyalurkan dana mereka ke usaha-usaha yang beroperasi
secara efisiendan memiliki posisi keuangan yang sehat.
Propesi akutan publik bertanggung jwab untuk menaikan tingkat
keandalanloporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuanganmemperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasisumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit (Audit Report)
Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalamberkomunikasi
dengan masyarakat lingkunganya. Dalam laporan tersebut auditormenyatakan
pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Laporanaudit baku
terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory
paragraph),paragraf lingkup(scope paragraph), dan paragraf
pendapat (opinion paragraph).
Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit
baku.Terhadap tiga fakta yang di ungkapkan oleh auditor dalam paragraf
pengantar : (1)tipe jasa yang diberikan oleh auditor, (2) objek yang di audit,
(3) pengungkapan yangbertanggung jawab menajemen atas laporan keuangan dan
tanggung jawab auditoratas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan
berdasarkan hasil auditnya.Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai
lingkup audit yang dilaksanakanoleh auditor ; dan paragraf pendapat berisi
pernyataan ringkas mengenai pendapatauditor tentang kewajaran laporan keuangan
auditan.
Analisis Terhadap Laporan Audit
Dalam laporan tersebut ada 6 unsur penting : pihak yang dituju,
paragrafpengantar, paragraf lingkup, peragraf pendapat, nama auditor, nomor
izin akutanpublik, nomor izin kantor akutan publik, dan tanda tangan, serta
tanggal laporanaudit. Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting laporan
audit baku : paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragaraf pendapat.
Paragraf Pengantar
Paragraf pertama laporan audit baku tersebut merupakan paragraf
pengantar.Dalam paragraf ini terdapat tiga kalimat : kalimat pertama
menjelaskan objek yangmenjadi sasaran auditing, sedangkan kalimat ke dua dan
ketiga menjelaskan tanggungjawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Objek
auditing pada masa sekarangini maeliputi :
a. Neraca
b. laporan laba-rugi
c. laporan perubahan ekuitas
d. laporan arus kas
Paragraf Lingkup
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya
dilaksanakanberdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi
profesi akutan publikdan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing
tersebut, serta suatupernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan
berdasarkan standar auditingtersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor
yang memberikan pendapatatas laporan keuangan auditan.
7.Standar
Umum
Keahlian Dan Pelatihan Teknis Auditor
Standar umum pertama pengatur persyaratam keahlian auditor dalammenjalankan
profesinya. Auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihanteknis yang
cukup dalam praktik akutansi dan teknik auditing.Untuk melindungi masyarakat
dari adanya praktik-praktik akutan publik yang tidaksemestinya, pemerintah
telah mengatur pemakaian gelar akutan dalam UU No. 34tahun 1954. undang-undang
inilah yang mengatur syarat-syarat kecakapan dankewewenangan setiap orang yang
terjun dalam profesi akutan publik.
Disamping akutan harus menjalani pendidikan pormal sebagai akutan seperti
diaturdalam UUNo. 34 tahun 1954 tersebut, standar umum yang pertama
mensyaratkanakuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam
praktik akuntansidan prosedur audit.
Untuk berpraktik sebagai akuntan publik di indonesia, pada tahun 1997
pemerintahmengeluarkan peraturan mengenai pemberian izin praktik sebagai
akuntan publik,yang ditruangkan dalam keputusan mentri keuangan Republik
Indonesia Nomor : No.43/KMK.017/1997 Tanggal 27 Jnuari 1997 tentang jasa
akuntan publik.
Independensi Auditor
Standar umum yang kedua mengatur sikap mental independen auditor
dalammenjalankan tugasnya. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh,tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensijuga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Pengunaan Kemahiran Profesional Auditor Dengan Cermat Dan
Seksama
Standar umum ketiga mengatur kewajiban auditor untuk mengunakan
dengancermat dan seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam
penyusunanlaporan audit.
Jenis auditor
-
Auditor independen
Auditor independen
adalah auditor profesional yang menyediakan jasa kepadamasyarakat umum,
terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuatoleh klienya.
-
Auditor Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansipemerintah yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawabankeuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah ataupertanggung jawaban
keuangan yang ditunjukan kepada pemerintah.
-
Auditor Intern
Auditor intern
adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaannegara atau perusahaan
swasta)yang tugas pokoknya adalah menentukan apakahkebijakan dan prosedur yang
ditetapkan oleh menajemen puncak telah dipatuhi,menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oelh berbagai bagian organisasi.
yang
berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas
penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)
dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tipe Audit
Auditing umumnya digolongkan menjadi 3 golongan :
a. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independenterhadap laporan keuangan yang disajikan oleh klienya untuk
menyatakanpendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
b. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuanya untuk menentukan apakah yang di
audit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu.
c. Audit Operasional (Operational Audit)
Pihak yang memerlukan audit operasional adalah menejemen atau pihak ke
tiga.Hasil audit operasional kepada pihak yang meminta dilaksanakanya audit
tersebut.
Hierarki Auditor Dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
Umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit di dalam kantor akuntan
publik dibagi menjadi berikut ini :
a.Patner (rekan)
b.Manajer
c.Auditor Senior
d.Auditor Junior
8.Standar
Profesional Akuntan Publik
Organisasi ikatan akuntan Indonesia (IAI), yang merupkan wadah untuk
menmpungberbagai tipe akuntan Indonesia, Menejemen, Kompertemen Sektor Publik,
danKompertemen Akuntan Publik. Standar profesional Akutan Publik berupa buku
yangberisi kondifikasi berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar
PropesionalAkuntan Publik. Dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik yang
dikeluarkan oleh kopertemen Akuntan Pendidik.
Berbagai jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan
publikbagimasyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalam Standar
ProfesionalAkuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku yang
berisikodifikasi berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar Profesional
AkuntanPublik. Dan Aturan Etika kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan
olehKomperten Akuntan Publik.
Ada 6 tipe standar yang dikodifikasikan menurut Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu :
a. Standar Auditing
- Merupakan panduan audit atas laporan
keuangan historis.
- Terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA), yang
harus diikuti oleh akuntan public dalam melakukan perikatan audit.
- Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing
(IPSA).
- IPSA memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan
ketentuan yang dimuat dalam PSA.
- Tafsiran resmi IPSA bersifat mengikat
bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public, dan pelaksanaanya
bersifat wajib.
b. Standar Atestasi
- Memberikan rerangka untuk fungsi
atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi
yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan
atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang
memberikan keyakina yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang
disepakati).
- Terdiri dari 11 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
- Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi pernyataan Srtandar Atestasi
(IPSAT)
- IPSAT memberikan jawaban atas
pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSAT.
- Tafsiran resmi IPSAT bersifat mengikat bagi anggota IAI yang
berpraktik sebagai akuntan public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
c. Standar jasa Akuntansi dan Review
- Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
- Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
- Termasuk dalam PSAR adalah Interpretasi
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
- IPSAR membrikan jawaban atas peryanyaan
atau keraguan dalam penafiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAR.
- Tafsiran resmi IPSAR bersifat mengikat
bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, dan pelaksanaanya
bersifat wajib.
d. Standar Jasa Konsultasi
- Memberikan panduan bagi praktisi yang
memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
- Para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Ruamg lingkup pekerjaanya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi
dengan kliennya, yang umumnya dilaksanakan untuk kepentingan klien.
e. Standar pengendalian Mutu
- Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantiornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan.
- Kantor akuntan publik harus memiliki
sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian
perikatan profesiaonal dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.
B. ETIKA PROFESIONAL
1. Pengertian Etika Dan Profesional
a) Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah lakumanusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
b) Profesional
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian,
sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja
yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.
Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan,
dan hubungan antara teori danpenerapan dalam praktek.Berikut pengertian profesi
danprofesional menurut DE GEORGE :
· PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
· PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c) Peran Etika Dalam Profesi :
· Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
· Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan
baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
2. Perlunya Etika
Profesional Bagi Organisasi Profesi
Dasar pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah
kebutuhan atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh
profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan
standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan
oleh anggota profesi tersebut.
3. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur
perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998,
IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip
Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap
anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi
delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
4. Akuntan Publik Dan
Auditor Independen
5. Rerangka Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Prinsip Etika , 2. Atutran
Etika, 3. Interprestasi Aturan Etika, dan 4. Tanya dan Jawab.
6. Prinsip Etika
Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan
Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VII tahun 1998.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela.
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi
akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Gambar 1.2. Rerangka Kode Etik IAI dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik
· Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegitan yang dilakukannya.
1.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggita juga harus selalu bertanggung jawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
· Prinsip Kedua: kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di
mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya
dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang
menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Dalam mememuhi
tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling
berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan
ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa
apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima
jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4. Mereka yang
memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
5. Semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6. Tanggung –jawab
publik seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien
individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan
harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik,
misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari
laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung
pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif
keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan
memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber
daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem
pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan
dari pemberi kerja kepada pihak luar. Ahli pajak membantu membangun kepercayaan
dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu
pembuatan keputusan manajemen yang baik.
· Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3. Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4. Integritas juga
mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
· Prinsip Keempat: Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3. Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan
mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat
mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua
situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran
(reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk
mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
c. Hubungan - hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh
lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang
terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau
entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas
terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat
membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
1. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
2. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara
dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional
secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi,
auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
3. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab
untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang
harus dipenuhinya.
4. Anggota harus
tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik.
Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan
segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang
berlaku.
5. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
· Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya
1. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
4. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga
mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang
mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Berikut ini
adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalammenentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk
mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk
pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota
diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk
menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
untuk mamatuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak
bertentangan dengan prinsip etika ini; untuk melindungi kepentingan profesional
anggota dalam siding pengadilan; untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan
sejawat) IAI atau badan profesional lainnya; dan untuk menanggapi permintaan
atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
· Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
·Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang relevan.
1.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang
relevan.
7. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini berlaku efektif tanggal 5 Mei
2000. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP
dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan
Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP,
yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
ATURAN ETIKA KOMPARTEMENAKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-
Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika
oleh anggota KAP.
Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang
mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP
tempat Anggota berkerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi
kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan
Anggota.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan
termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
menkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan /atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada
klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam
standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak
(SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu
bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesioanl dalam
praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
(IAI – KAP) adalah wadah orgasisasi apra akuntan Indonesia yang menjalankan profesi
sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik.
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota
IAI – KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan
anggota IAI – KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari
Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktiak
akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional
kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa
audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan
keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur
dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur
dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun
dalam penampulan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak
lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar
Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta intepretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian
jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan
dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data
relevanyang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan
ataurekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan PABU, atau
2) Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan (Prinsip Akuntansi yang
Berlaku) PABU, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak
material terhadap laproan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti
tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetapmematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan
atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan
cara mengungkapkan pentumpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta
alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengann aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk
mematuhiperaturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan
resmipenyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadapketentuan perudangan yang berlaku
3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota
sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP
dalam rangka penegakan disiplin Anggota Anggota yang terlibat dalam penyidikan
dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi
mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang
diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi
Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau
penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau
review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir
(3) di atas.
Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau
badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
independensi.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang
lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan
untuk membutuhiketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh
badanyang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya
yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesame penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak
menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Aturan Etika ini berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2000.
Anggota The Big Four Auditors
1.
Deloitte Touche Tohmatsu
Merupakan
salah satu KAP yang memiliki total pendapatan secara global tertinggi
(dicapai
pada tahun 2013) diantara Anggota Big Four yang lainnya yakni dengan total pendapatan $32.4 Billion. Deloitte Touche Tohmatsu berkantor pusat di Amerika Serikat. Pertumbuhan Delloitte Touche Tohmatsu secara global mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan juga bersaing keat dengan PricewaterhuseCoper dalam segi pendapatan. Deloitte Touche Tohmatsu memiliki lebih dari 200.000 tenaga kerja profesional dan mempunyai cabang lebih dari 150 negara di dunia. Di Indonesia, Deloitte Touche Tohmatsu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan berlokasi di 2 tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya.
pada tahun 2013) diantara Anggota Big Four yang lainnya yakni dengan total pendapatan $32.4 Billion. Deloitte Touche Tohmatsu berkantor pusat di Amerika Serikat. Pertumbuhan Delloitte Touche Tohmatsu secara global mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan juga bersaing keat dengan PricewaterhuseCoper dalam segi pendapatan. Deloitte Touche Tohmatsu memiliki lebih dari 200.000 tenaga kerja profesional dan mempunyai cabang lebih dari 150 negara di dunia. Di Indonesia, Deloitte Touche Tohmatsu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan berlokasi di 2 tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Berbagai jenis jasa yang ditawarkan
oleh Deloitte Touche Tohmatsu Indonesia diantaranya:
1 Advisory &
Assurance
Jasa yang ditawarkan berupa jasa
atestasi & kosultan, jasa audit merupakan salah satu jenis jasa yang
ditawarkan Deloitte untuk assurance nya. Sedangkan untuk assurance-nya,
Deloitte mengedepankan konsultasi mengenai adopsi laporan keuangan berbasis
IFRS (International Financial Reporting Standart)
2 Consulting
Jasa yang diberikan berupa
masukan-masukan pendapat professional kepada klien-klien yang membutuhkan.
Umumnya konsultasi berupa target pasar, lokasi pendirian pabrik, isu hukum di
indonesia, dll. Klien-klien luar negri umumnya membutuhkan tenaga konsultasi
yang handal dan professional sebelum mendirikan perusahaan-nya disini.
3 Enterprise Risk
Service
Berupa jasa yang berhubungan dengan
pengendalian resiko & compliance di perusahaan, baik di sisi operasional,
teknikal maupun secara finansial perusahaan. Jasa yang dimaksud diantaranya :
·
Control Assurance : Membantu
perusahaan membuat dan mengawasi SOP yang dibuat agar berjalan dengan baik di
lingkungan perusahaan.
·
Internal Audit : Melihat apakah
SOP yang ditetapkan perusahaan sudah dijalankan dengan baik dan maksimal oleh
masing-masing divisi.
·
Security Service : Berhubungan
dengan tingkat keamaan data perusahaaN.
·
Risk Management :
Meminimalisasikan resiko yang mungkin terjadi di manajemen perusahaan, misalnya
: Turn-over karyawan yang tinggi
·
Regulatory Compliance :Menjaga
agar perusahaan taat dengan regulasi yang di buat oleh pemerintah
4 Financial Advisory
Berupa jasa pemberi nasihat yang
berfokus pada hal-hal yang berhubungan dengan laporan keuangan. Jika Consulting
mungkin lebih ditekankan kearah teknikal, tapi financial advisory lebih kearah
laporan keuangan yang akan disajikan. Financial advisory di Deloitte dipecah
sebagai berikut :
·
Corporate Finance : Jasa konsultasi
jika perusahaan ingin melakukan IPO, Akuisisi, Merger, dll
·
Forensic : Fraud, Corrupt,
Money Loundring adalah hal-hal yang akan divisi ini tangani.
·
M & A Transaction Service
: Bagaimana proses awal hingga akhir untuk perusahaan yang akan melakukan
M&A (Merger & Acquisition)
·
Reorganisation : Jasa advisory
mengenai bagaimana cara perusahaan ingin merestrukturisasi ulang perusahaan
nya.
·
Valuation : Berfokus pada
penilaian tentang berapa biaya yang akan dikeluarkan jika sengketa masuk ke
ranah hukum, bisa juga tentang penilaian prospek bisnis, dll
5 Tax
Jasa yang diberikan ketika
perusahaan menghadapi kesulitan dalam menangani masalah perpajakan.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh Deloitte
Touche Tohmatsu :
1 PT Barito Pasific
2 PT Petrosea
3 PT Jakarta Setiabudi
International
4 Garuda Indonesia
2. PricewaterhouseCoopers
PricewaterhouseCoopers dibentuk pada tahun 1998 dari
penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers &
Lybrand. Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai
20.3 billion dolar Amerika
Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan
mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148
negara. PricewaterhouseCoopers berkantor pusat di Britania Raya. Afiliasi
Price Waterhouse Cooper di Indonesia adalah Kantor Akuntan
Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan. Jenis-jenis jasa yang
disediakan oleh PWC Indonesia diantaranya :
1 Advisory
Berupa jasa yang berhubungan
dengan masukan dan nasihat kepada pemilik modal atau perusahaan dalam
menghadapi suatu permasalahan atau issue-issue yang krusial.
2 Audit and Assurance
Pekerjaan di bidang jasa
astetasi, jasa yang ditawarkan diantaranya jasa audit, jasa
financial accounting, IT, dan lain-lain.
3 Tax
Jasa yang berkaitan
dengan perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan
perpajakan, jasa yang ditawarkan diantaranya : jasa konsultasi
pajak, jasa compliance terhadap pajak, isu transfer pricing, dll.
4 Capital Market
Jasa di capital market lebih mirip
ke arah jasa konsultasi (Advisory) namun lebih spesifik kepada ekspansi
perusahaan secara menyeluruh. Jasa yang ditawarkan
diantaranya: Go Public (IPO) Service, Securitizations and Structured
Finance Arrangements dan Private Placements – Equity or Debt.
5 Accounting Advisory Service
Menurut penulis, jasa untuk Accounting
Advisory ini merupakan gabungan jasa konsultasi (Advisory) dan jasa
astetasi (Assurance). Jasa yang ditawarkan diantaranya : Konvergensi IFRS,
Accounting change manage, Training, dll.
6 Korean Business Desk
Jasa yang ditawarkan perusahaan ini
masih cukup baru, karena segmentasi-nya lebih kepada seluruh perusahaan korea
yang ada di Indonesia. Menurut sumber terkait, PWC Indonesia merupakan
Pelopor Kantor Akuntan Public Indonesia pertama yang masuk ke
pasar perusahaan Korea di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit
oleh PWC:
1. Astra Intrenational Group
2. Chevron
3. XL Axiata Tbk.
4. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
5. United Tractor
3. Ernst
& Young
Merupakan firma jasa profesional multinasional yang berpusat di London, Inggris, Britania Raya. EY merupakan firma jasa profesional terbesar ketiga di
dunia menurut pendapatan pada tahun 2012. Berbagai jenis jasa yang ditawarkan
oleh EY di Indonesia, diantara nya :
1.
Advisory
Ada beragam jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi
advisory, diantaranya IT Advisor, Advisor Financial Service dan Performance
Improvement.
Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll.
Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll.
2.
Assurance
Jenis jasa yang ditawarkan oleh EY
di divisi ini, diantaranya,
1 Accounting
Compliance Report
Berfokus pada ke-taatan pelaporan keuangan dibidang
akuntansi. misalnya cara melakukan cost accounting, plantation accounting
(Untuk perusahaan sawit), Oil accounting.
2 Audit
Berfokus pada pemeriksaan
laporan keuangan kepada perusahaan
3 Fraud Investigation
Berfokus pada pemeriksaan terhadap perusahaan, apakah
manajemen melakukan kecurangan (Fraud) terhadap perusahaan.
4 Climate Change
and Sustainability
Kemungkinan merupakan jasa yang berhubunganya dengan
kejadian-kejadian ekonomi di suatu negara (Politik) atau regulasi tentang
global warning.
Beberapa perusahaan yang diaudit
oleh EY di Indonesia :
1 Bank
Bukopin
2 Indofood
Sukses Makmur
3 PT
Kalbe Farma
4 Telkom
Indonesia
4. KMPG
KMPG terdiri dari beberapa nama pendirinya itu sendiri.
yaitu K dari Klijnveld, P dari Peat, M dari Marwick, dan G dari Goerdeler. KAP
yang berkantor di Netherlands (Belanda) ini mempunyai lebih dari 152.000
karyawan dan beroperasi di lebih dari 145 negara di dunia.Pendapatan Global
KPMG berada di nomor 4 setelah EY, yaitu sebanyak USD 23.4 Billion. Di Indonesia
sendiri, KPMG berafiliasi dengan KAP lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja.
Berbagai jasa yang ditawarkan KMPG ,diantaranya:
1 Audit Service
Jasa pemeriksaan laporan keuangan terhadap perusahaan ini
umumnya adalah core business dari setiap kantor akuntan publik.
2 Tax Service
Jasa di bidang perpajakan jika perusahaan mengalami
kesulitan di bidang pajak, khususnya untuk masalah juridiksi perpajakan,
transfer pricing, pajak internasional.
3 Advisory Service
Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam mengembangkan
bisnis takut akan resiko yang muncul. Maka jasa inilah yang bisa menjadi solusi
ketidakpastian tersebut.
4 Japanese
Business Desk
Jasa ini mengarah terhadap perusahaan-perusahaan
jepang yang ada di Indonesia, Jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas
(Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan
jepang.
5 Korean
Business Desk
Menurut penulis, jasa ini lebih terhadap perusahaan-perusahaan
korea yang ada di Indonesia, jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas
(Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan
korea.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit
oleh KPMG Indonesia adalah :
1. Bank
Permata
2. Bank BCA
3. Gudang
Garam
4. Standard
Chartered Bank
OPINI
AUDIT
Opini
audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari
entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi
keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik),
opini audit ada 5 macam, yaitu :
1.
Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat
wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk
baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.
-
Laporan keuangan lengkap
-
Tiga standar umum telah dipenuhi
-
Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar
lapangan telah dipatuhi
-
Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted
Accounting Principles)
-
Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas
atau modifikasi laporan
2.
Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku
Keadaan
tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau
bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan
pendapat ini jika:
-
Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP
-
Keraguan besar akan konsep going concern
-
Auditor ingin menekankan suatu hal
3.Pendapat
wajar dengan pengecualian
Pendapat
wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang
dikecualikan.
4.
Pendapat tidak wajar
Pendapat
tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5.
Pernyataan tidak memberikan pendapat
Pernyataan
tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat
atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan
seluruh laporan keuangan yang disajikan.
LAPORAN
AUDIT
Laporan merupakan hal yang sangat penting
dalam penugasan audit dan assurance karena mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Para pemakai
laporan keuangan mengandalkan laporan auditor untuk memberikan kepastian atas
laporan keuangan perusahaan. Laporan audit adalah tahap akhir dari keseluruhan
proses audit. Kita akan memulainya dengan menguraikan isi dari laporan audit
standar.
Empat
kategori pokok laporan audit atau atestasi lainnya:
JENIS LAPORAN
|
CONTOH
|
SUMBER DUKUNGAN OTORITATIFI
|
Laporan
audit didasarkan kepada laporan keuangan historis yang disiapkan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
|
Laporan
audit untuk audit atas laporan keuangan PT. Astra International
|
standar
Auditing Peraturan BAPEPAM
|
Laporan
audit khusus didasarkan kepada audit atas akun-akun tertentu, prosedur audit
yang disetujui, atau basis akuntansi yang berlaku umum.
|
Laporan
audit khusus untuk audit atas saldo akhir persediaan PT. Astra International
|
Standar
Auditing
|
Laporan
atestasi didasarkan kepada pelaksanaan penugasan atestasi
|
Laporan
atestasi untuk atestasi atas perkiraan laporan keuangan PT. Astra
International
|
Standar
Atestasi
|
Laporan
didasarkan kepada penugasan review
|
Laporan
review untuk review atas laporan keuangan kuartalan PT. Astra International
|
Standar
jasa akuntansi dan review
|
JENIS LAPORAN
|
KESIMPULAN AUDITOR
|
Wajar tanpa pengecualian
|
Auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
|
Wajar
dengan pengecualian
|
Auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos
tertentu
|
Tidak
wajar
|
Auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
|
Tidak
memberikan pendapat
|
Auditor
tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.
|
a. LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Di
dalam laporan ini berisi tujuh bagian yang berbeda:
1. Judul
laporan.
Standar auditing mensyaratkan bahwa laporan
harus diberi judul yang mengandung kata independen. Kewajiban mencantumkan kata
independen dimaksudkan untuk memberitahu para pemakai laporan bahwa audit
tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara tidak memihak.
2. Alamat
laporan audit.
Laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan,
para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan. Dalam tahun-tahun terakhir
ini, telah menjadi suatu kebiasaan mengalamatkan laporan ini kepada dewan
direksi dan para pemegang saham untuk menunjukkan bahwa auditor independen
terhadap perusahaan.
3. Paragraf
pendahuluan.
Pargaraf pertama laporan menunjukkan tiga hal. Pertama, laporan itu membuat suatu
pernyataan yang sederhana bahwa kantor akuntan publik bersangkutan telah
melaksanakan audit. Pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit dari
laporan kompilasi atau laporan review.
Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit,
termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan
laporan arus kas. Kata-kata tentang laporan keuangan dalam laporan audit harus
identik dengan yang digunakan manajemen pada laporan keuangan tersebut.
Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan
tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat
atas laporan keuangan itu berdasarkan audit. Tujuan dari pernyataan-pernyataan
ini adalah untuk mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas
pemilihan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang tepat, dan membuat
pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dan
untuk mengklarifikasikan peran manajemen serta auditor.
4. Paragraf
ruang lingkup.
Paragraf ruang lingkup merupakan pernyataan
factual tentang apa yang dilakukan auditor dalam proses audit. Pertama
paragraph ini menyatakan bahwa auditor melaksanakan audit berdasarkan standar
auditing yang berlaku umum. Paragraf ruang lingkup menyatakan bahwa audit
dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material(material misstatement).
Istilah keyakinan yang memadai (reasonable assurance) digunakan untuk
menunjukkan bahwa audit tidak diharapkan menghapus seluruh kemungkinan adanya
salah saji yang material dalam laporan keuangan. Paragraf ruang lingkup juga
membahas bukti audit yang dikumpulkan
5. Paragraf
pendapat
Paragraf terakhir dalam laporan audit standar
menyatakan kesimpulan auditor berdasarkanhasil audit. Paragraf pendapat
dinyatakan sebagai suatu pendapat saja bukan sebagai pernyataan yang mutlak
atau sebagai jaminan. Maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan
tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan profesional.
Auditor diwajibkan untuk menyatakan pendapat
tentang laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk kesimpulan menyangkut
apakah perusahaan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sebagian besar auditor percaya bahwa laporan keuangan telah “disajikan secara
wajar” apabila disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum,
tetapi auditor juga harus menguji substansi transaksi serta saldo akun terhadap
kemungkinan adanya informasi yang salah.
6. Nama KAP.
Nama mengidentifikasi kantor akuntan publik
(KAP) atau praktisi yang melaksanakan audit. Biasanya yang dituliskan adalahh
nama kantor akuntan publik, karena seluruh bagian dari kantor akuntan publik
mempunyai tanggungjaab hukum dan profesional untuk memastikan bahwa kualitas
audit memenuhi standar profesional.
7. Tanggal Laporan Audit
Tanggal yang tepat untuk dicantumkan pada
laporan audit adalah ketika auditor menyelesaikan prosedur audit di lokasi
pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal yang penting bagi para pemakai laporan
karena menunjukkan hari terakhir dari tanggung jawab auditor untuk mereview
atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan.
Laporan
audit standar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut
terpenuhi:
1.
Semua laporan- neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan
arus kas- sudah termasuk dalam laporan keuangan.
2. Ketiga
standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
3.
Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan
penugasan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa
ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
4.
Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Hal itu juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah
tercantum dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
5.
Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan
sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar