Sabtu, 27 Desember 2014

TULISAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIAWALI PELANGGARAN ETIKA

Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013 Perkembangan perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking, sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan kegiatan usahanya.Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.Implikasi negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.Apa perhatian pengawasan terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas). Mari kita mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.Berita ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah terjadinya bank gagal.Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC) yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010. Menurut kalangan perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.Menurut Ashley Wood, technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak ketimbang kolusi antar-manusa.Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.Hal tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan, dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada 2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.Gambar hasil survey fraud risk 2013.Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin. Berikut berita lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan  ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau. Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.Menurut saya Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi. REFERENSI : agilbhetec.blogspot.com/2014/10/contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html

TULISAN AUDIT INVESTIGATIF

AUDIT INVESTIGATIF Audit Investigatif adalah audit yang berhubungan dengan kecurangan (fraud). Jika Financial Audit (Audit Keuangan) dan Performance Audit (Audit kinerja) telah dikenal relatif lama dalam khazanah audit maka Audit Investigatif baru dikenal pada abad ke 20, yang diawali dengan adanya pembentukan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan dunia bisnis. Peraturan-peraturan tersebut dibuat seiring dengan semakin meningkatnya penyelewengan pada kontrak-kontrak pemerintah dan semakin merebaknya tindak kejahatan kerah putih (White Collar Crime) terhadap kepentingan publik. Hari ini, kebutuhan akan Audit Investigatif tidak hanya berkaitan dengan pemborosan, penyelewengan yang merugikan institusi pemerintahan, atau perusahaan milik negara saja, tetapi juga berkaitan dengan peraturan-peraturan yang secara umum mengikat semua pihak yang ada dalam sebuah negara. Secara garis besar Audit Investigatif mirip dengan istilah Fraud Examination; sebagaimana yang di maksud dalam Fraud Examination Manual yang diterbitkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Menurut panduan/manual para fraud examinerstersebut, yang dimaksud dengan Audit Investigatif : a methodologi for resolving fraud allegations from inception to disposition. More specifically, fraud examination involves obtaining evidence and taking statements, writing reports, testifying findings and assisting in the detection and prevention of fraud” Sebelum dibahas lebih lanjut, ada beberapa aksioma yang menarik terkait dengan fraud examiners/audit investigatif, yaitu:  Kecurangan itu tersembunyi (Fraud is Hidden) Kecurangan memiliki metode untuk menyembunyikan seluruh aspek yang mungkin dapat mengarahkan pihak lain menemukan terjadinya kecurangan tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pelaku kecurangan untuk menutupi kecurangannya juga sangat beragam, dan terkadang sangat canggih sehingga hampir semua orang (bahkan Auditor Investigatif sekalipun) juga dapat terkecoh.  Melakukan pembuktian dua sisi (Reverse Proof). Auditor harus mempertimbangkan apakah ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa dia tidak melakukan kecurangan. Demikian juga sebaliknya, jika hendak membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kecurangan, maka dia harus mempertimbangkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kecurangan.  Keberadaan suatu Kecurangan (Existence of Fraud). Adanya suatu tindak kecurangan atau korupsi baru dapat dipastikan jika telah diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Dengan demikian, dalam melaksanakan Audit Investigatif, seorang auditor dalam laporannya tidak boleh memberikan opini mengenai kesalahan atau tanggung jawab salah satu pihak jawab atas terjadinya suatu tindak kecurangan atau korupsi. Auditor hanya mengungkapkan fakta dan proses kejadian, beserta pihak-pihak yang terkait dengan terjadinya kejadian tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya. METODOLOGI AUDIT INVESTIGATIF Metodologi ini digunakan oleh Association of Certified Fraud Examiners yang menjadi rujukan internasional dalam melaksanakan Fraud Examination. Metodologi tersebut menekankan kepada kapan dan bagaimana melaksanakan suatu Pemeriksaan Investigatif atas kasus yang memiliki indikasi tindak kecurangan dan berimplikasi kepada aspek hukum, serta bagaimana tindak lanjutnya. Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk mengungkapkan adanya tindak kecurangan terdiri atas banyak langkah. Karena pelaksanaan pemeriksaan investigatif atas kecurangan berhubungan dengan hak-hak individual pihak-pihak lainnya, maka harus pemeriksaan investigatif harus dilakukan setelah diperoleh alasan yang sangat memadai dan kuat, yang diistilahkan sebagai predikasi. Predikasi adalah suatu keseluruhan kondisi yang mengarahkan atau menunjukkan adanya keyakinan kuat yang didasari oleh professionalisme dan sikap kehati-hatian dari auditor yang telah dibekali dengan pelatihan dan pemahaman tentang kecurangan, bahwa fraud/kecurangan telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi. Tanpa predikasi, Pemeriksaan Investigatif tidak boleh dilakukan. Hal ini menyebabkan adanya ketidakpuasan dari berbagai kalangan yang menyangka bahwa jika suatu institusi audit menemukan satu indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan financial audit-nya, maka institusi tersebut dapat melakukan Pemeriksaan Investigatif. Pemeriksaan Investigatif belum tentu langsung dilaksanakan karena indikasi yang ditemukan umumnya masih sangat prematur sehingga memerlukan sedikit pendalaman agar diperoleh bukti yang cukup kuat untuk dilakukan Pemeriksaan Investigatif. Garis besar proses Pemeriksaan Investigatif secara keseluruhan, dari awal sampai dengan akhir, dipilah-pilah sebagai berikut: A. Penelaahan Informasi Awal Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal. B. Perencanaan Pemeriksaan Investigatif Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif. C. Pelaksanaan Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja. D. Pelaporan Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat: unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum. Khusus untuk lembaga BPK di Indonesia, proses penyusunan laporan ini terdiri dari beberapa kegiatan sampai disetujui oleh BPK untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau kepada Kejaksaan Agung, yang fasenya sbb: penyusunan konsep awal laporan, presentasi hasil pemeriksaan investigatif di BPK, melengkapibukti-bukti terakhir, finalisasi laporan, dan penggandaan laporan E. Tindak Lanjut Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim Audit Investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan. AUDIT INVESTIGATIF DALAM PRAKTIK Audit Investigatif secara konstitusional dikenal dengan Pemeriksaan Investigatif, yang merupakan salah satu jenis audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam UU Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan pasal 13 dinyatakan bahwa : Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. UU ini berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2004. Sebelum diterbitkannya UU tersebut BPK tidak sepenuhnya melakukan audit investigatif dan tidak secara khusus menjadikan pengungkapan indikasi kerugian negara/daerah dana atau unsur pidana sebagai tujuan audit (audit objective). BPK melakukan Audit Keuangan dan Audit Kinerja yang jika menemukan penyimpangan yang mengarah atau berindikasi kepada suatu unsur pidana, maka indikasi tersebut dilaporkan kepada penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian). Audit Investigatif yang dilaksanakan di sektor swasta seringkali tidak menjadi perhatian umum karena disamping biasanya tidak berskala besar, juga pihak perusahaan atau entitas yang menjadi korban enggan untuk mengekspose. Sebaliknya Audit Investigatif yang melibatkan entitas publik dan berkaitan dengan dana publik (keuangan negara) dari sisi nominal biasanya cukup besar dan bagi entitas tersebut menjadi sebuah tuntutan transparansi ditambah lagi sekarang ini dengan iklim reformasi dengan pemberantasan korupsi sebagai lokomotifnya, menjadikan perhatian publik sangat besar. Referensi : raliyus.blogspot.com/2013/01/sekilas-tentang-audit-investigatif.html

TULISAN MANFAAT MEMPELAJARI ETIKA PROFESI AKUNTANSI

MANFAAT PEMBELAJARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI Menjadikan “Etika Profesi Akuntansi” sebagai Standar dan Pedoman Dalam dunia kerja, Etika Profesi Akuntansi dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Dan mahasiswa dapat menjadikan pedoman pada saat di dunia kerja. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. Menjadi akuntan yang professional. Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi. Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Mahasiswa juga dapat mengetahui bahwa setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Mengetahui sangsi dan dapat patuhan terhadap hukum yang berlaku Etika Profesi Akuntansi juga mencegah mahasiswa untuk melakukan pelanggaran pada saat di dunia kerja nanti, karena dalam mata kuliah Etika Profesi Akuntansi diberitahukan pula akibat dari tindakan tersebut . Dan dapat menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan. Salah satunya menjaga kerahasiaan, yaitu mengetahui bahwa setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. REFERENSI : http://mengejarse-suatu.blogspot.com/2014/01/manfaat-pembelajaran-etika-profesi.html

TUGAS 2

KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.Mantan Chief Audit Executif Enron(Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan public perusahaan.
b.Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
PROFESI AKUNTAN
1. Profesi Akuntan Publik
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur mengenai profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai profesi Akuntan Publik.
Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang
Pemakaian Gelar Akuntan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini, karena Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, antara lain:
a.Lingkup Jasa Akuntan Publik;
b.Perizinan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
c.Kerjasama Kantor Akuntan Publik dengan Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing;
d.Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
e.Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
f.Hak, kewajiban dan larangan bagi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik;
g.Komite Pertimbangan Profesi Akuntan Publik;
h.Sanksi administratif;
i.Ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa atestasi yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai daluarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang- Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab professional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.

            2. Timbulnya Profesi Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negaraadalahsejalan dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan dan berbagai bentuk badanhukum perusahaan di negara tersebut. Di satu pihak, manajemen perusahaan inginmenyampaikan informasi mengenai pertanggung jawaban pengelolaan dana yangberasal dari pihak luar; di pihak lain. Pihak luar perusahaan ingin memperolehinformasi yang andala dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawabandana yang mereka investasikan. Adanya dua kepentingan yang berlawanan inilahyang menyebebakan timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik.
3.Jasa yang  Dihasilkan oleh  Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat,yang dapat digulongkan ke dalam dua kelompok: jasaassurance, jasa atestasi dan jasa non assurance.
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkarkan mutu informasi bagi Pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan rerevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasaassurance untuk meningkatkan mutu.informasi yang  akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyelidiki jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya. Jasa assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. contoh iasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan jasa pemeringkatan radio (radio rating).
Jasa assurance bukan merupakan jasa baru yang diperlukan oleh masyarakat.  Profesi akuntan publik telah lama menyed iakan jasa assurance tentang informasi laporan keuangan historis kepada masrarakat. Jikaassurance ini lebih dikenal dengan jasa audit. Di U.S.A jasa assurance yang juga disediakan oleh profesi akuntan public adalah jasa undian dan jasa kontes. Sejak tahun 1994, profesi akuntan publik Indonesia menyediakan jasaassurance tentang  prakiraan keuangan. Di masa depan ini, kebutuhan masyaraka akan jasa assurance tentang pengendalian web site semakin  meningkat, dan profesi akuntan publik dapat memenuhi kebutuhan jasa tersebut.
Jasa Atestasi
Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan oleh profesi akuntan publikadalah jasa atestasi. Atestasi atau (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Jasa astestasi profesi akuntan publik dapat dibagi lebih lanjut menjadi 4 jenis : 
1. Audit
Jasa audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti yang mendasari laporan keuangan historis suatu entitas yang berisi asersi yang dibuat oleh manajemen entitas tersebut. Akuntan publik yang memberikan jasa audit disebut dengan istilah auditor. Atas dasar audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan historis suatu entitas, auditor menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor memberikan keyakinan positif (positive assurance) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis.
2. Pemeriksaan(examination)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik yang berupa Pernyataan suatu pendapat atas kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Review
Jasa review terutama berupa permintaan keterangan dan prosedur analitik terhadap informasi keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan keyakinan negatif atas asersi yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.
4. Prosedur yang disepakati (aggreed-upon procedures)
Jasa atestasi atas  asersi manajemen dapat dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan prosedur yang disepakati antara klien dengan akuntan publik. Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh Akuntan publik dalam menghasilkan jasa atestasi dengan prosedur yang disepakati lebih sempit dibandingkan dengan audit dan pemeriksaan.


Jasa Nonassurance
Jasanonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
a.  Konsultation (consultations)
b.  Jasa pemberian saran profesional (advisory service)
c.  Jasa Implementasi
d.  Jasa Transaksi
e.  Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya
f.  Jasa produk

4. Definisi Auditing
Auditing adalah proses yang ditempuh oleh seseorang yang kompoten dan indipenden agar dapat menghimpun dan mengavualasi bukti-bukti mengenai informasi yang terukur dari suatu entitas (satuan) usaha untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari informasi yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Defenisi auditing secara umum tersebut memiliki unsur-unsur penting yang  diuraikan sebagai berikut ini :
a.       Suatu proses sistematik
b.      Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
c.       Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi
d.      Menetapkan tingkat kesesuaian
e.       Kriteria yang ditetapkan
f.       Penyampaian hasil
g.      Pemakai yang berkepentingan

5.Auditing Ditinjau dari Sudut Profesi Akuntan Publik
Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditing adalah pemeriksaan(examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasilain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikansecara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usahaperusahaan atau organisasi tersebut. Auditing bukan merupakan cabang akuntansi, tetapi merupakan suatu disiplin bebas, yang mendasarkan diri pada hasil kegiatan akuntansi dan data kegiatan yang lain.
Dari pihak, auditing ditunjukan untuk menentukan secara objektif keandalaninformasi yang disampaikan oleh manajemen dalam laporan keuangan. Oleh kerenaitu, auditing harus dilaksanakan oleh pihak yang bebas dari menajemen dan harusdapat diandalkan ditinjau dari sudut profesinya.

6.Peran Profesi Akuntan Publik dalam Perekonomian Suatu Negara
Masyarakat keuangan memerlukan jasa profesional untuk menilai kewajaraninformasi keuangan yang disajikan oleh menajemen kepada masyarakat. Atas dasarinformasi keuangan yang andal, masyarakat keuangan akan memiliki dasar yangandal untuk menyalurkan dana mereka ke usaha-usaha yang beroperasi secara efisiendan memiliki posisi keuangan yang sehat.
Propesi akutan publik bertanggung jwab untuk menaikan tingkat keandalanloporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuanganmemperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasisumber-sumber ekonomi.
Laporan Audit (Audit Report)
Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalamberkomunikasi dengan masyarakat lingkunganya. Dalam laporan tersebut auditormenyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Laporanaudit baku terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar (introductory paragraph),paragraf lingkup(scope paragraph), dan paragraf pendapat (opinion paragraph).
Paragraf pengantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku.Terhadap tiga fakta yang di ungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar : (1)tipe jasa yang diberikan oleh auditor, (2) objek yang di audit, (3) pengungkapan yangbertanggung jawab menajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditoratas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakanoleh auditor ; dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapatauditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Analisis Terhadap Laporan Audit
Dalam laporan tersebut ada 6 unsur penting : pihak yang dituju, paragrafpengantar, paragraf lingkup, peragraf pendapat, nama auditor, nomor izin akutanpublik, nomor izin kantor akutan publik, dan tanda tangan, serta tanggal laporanaudit. Berikut ini dijelaskan isi tiga unsur penting laporan audit baku : paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragaraf pendapat.
Paragraf Pengantar
Paragraf pertama laporan audit baku tersebut merupakan paragraf pengantar.Dalam paragraf ini terdapat tiga kalimat : kalimat pertama menjelaskan objek yangmenjadi sasaran auditing, sedangkan kalimat ke dua dan ketiga menjelaskan tanggungjawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Objek auditing pada masa sekarangini maeliputi :
a.       Neraca
b.       laporan laba-rugi
c.       laporan perubahan ekuitas
d.      laporan arus kas
Paragraf Lingkup
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakanberdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akutan publikdan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut, serta suatupernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditingtersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor yang memberikan pendapatatas laporan keuangan auditan.

7.Standar  Umum
Keahlian Dan Pelatihan Teknis Auditor
Standar umum pertama pengatur persyaratam keahlian auditor dalammenjalankan profesinya. Auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihanteknis yang cukup dalam praktik akutansi dan teknik auditing.Untuk melindungi masyarakat dari adanya praktik-praktik akutan publik yang tidaksemestinya, pemerintah telah mengatur pemakaian gelar akutan dalam UU No. 34tahun 1954. undang-undang inilah yang mengatur syarat-syarat kecakapan dankewewenangan setiap orang yang terjun dalam profesi akutan publik.
Disamping akutan harus menjalani pendidikan pormal sebagai akutan seperti diaturdalam UUNo. 34 tahun 1954 tersebut, standar umum yang pertama mensyaratkanakuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansidan prosedur audit.
Untuk berpraktik sebagai akuntan publik di indonesia, pada tahun 1997 pemerintahmengeluarkan peraturan mengenai pemberian izin praktik sebagai akuntan publik,yang ditruangkan dalam keputusan mentri keuangan Republik Indonesia Nomor : No.43/KMK.017/1997 Tanggal 27 Jnuari 1997 tentang jasa akuntan publik.
Independensi Auditor
Standar umum yang kedua mengatur sikap mental independen auditor dalammenjalankan tugasnya. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensijuga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam  merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Pengunaan Kemahiran Profesional Auditor Dengan Cermat Dan Seksama
Standar umum ketiga mengatur kewajiban auditor untuk mengunakan dengancermat dan seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam penyusunanlaporan audit.
Jenis auditor
-                      Auditor independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasa kepadamasyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuatoleh klienya.
-                      Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansipemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawabankeuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah ataupertanggung jawaban keuangan yang ditunjukan kepada pemerintah.
-                      Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaannegara atau perusahaan swasta)yang tugas pokoknya adalah menentukan apakahkebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh menajemen puncak telah dipatuhi,menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oelh berbagai bagian organisasi.
-                      Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Tipe Audit
Auditing umumnya digolongkan menjadi 3 golongan :
a. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independenterhadap laporan keuangan yang disajikan oleh klienya untuk menyatakanpendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
b. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuanya untuk menentukan apakah yang di audit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu.
c. Audit Operasional (Operational Audit)
Pihak yang memerlukan audit operasional adalah menejemen atau pihak ke tiga.Hasil audit operasional kepada pihak yang meminta dilaksanakanya audit tersebut.
Hierarki Auditor Dalam Organisasi Kantor Akuntan Publik
Umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit di dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi berikut ini :
a.Patner (rekan)
b.Manajer
c.Auditor Senior
d.Auditor Junior

8.Standar Profesional Akuntan Publik
Organisasi ikatan akuntan Indonesia (IAI), yang merupkan wadah untuk menmpungberbagai tipe akuntan Indonesia, Menejemen, Kompertemen Sektor Publik, danKompertemen Akuntan Publik. Standar profesional Akutan Publik berupa buku yangberisi kondifikasi berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar PropesionalAkuntan Publik. Dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh kopertemen Akuntan Pendidik.
Berbagai jenis jasa yang disediakan oleh profesi akuntan publikbagimasyarakat didasarkan pada panduan yang tercantum dalam Standar ProfesionalAkuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik berupa buku yang berisikodifikasi berbagai standar yang disusun oleh Dewan Standar Profesional AkuntanPublik. Dan Aturan Etika kompertemen Akuntan Publik yang dikeluarkan olehKomperten Akuntan Publik.
Ada 6 tipe standar yang dikodifikasikan menurut Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu :
a.  Standar Auditing
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
- Terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), yang
harus diikuti oleh akuntan public dalam melakukan perikatan audit.
- Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
- IPSA memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan
ketentuan yang dimuat dalam PSA.
Tafsiran resmi IPSA bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
b.  Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakina yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
- Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi pernyataan Srtandar Atestasi (IPSAT)
IPSAT memberikan jawaban atas pertanyaan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAT.
- Tafsiran resmi IPSAT bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan public, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
c.  Standar jasa Akuntansi dan Review
- Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
Termasuk dalam PSAR adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
IPSAR membrikan jawaban atas peryanyaan atau keraguan dalam penafiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSAR.
Tafsiran resmi IPSAR bersifat mengikat bagi anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, dan pelaksanaanya bersifat wajib.
d.  Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
- Para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Ruamg lingkup pekerjaanya ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya, yang umumnya dilaksanakan untuk kepentingan klien.
e.   Standar pengendalian Mutu
- Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantiornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan.
Kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesiaonal dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.


B. ETIKA PROFESIONAL
1.  Pengertian Etika Dan Profesional
 a) Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah lakumanusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
b) Profesional
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori danpenerapan dalam praktek.Berikut pengertian profesi danprofesional menurut DE GEORGE :
·            PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·           PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
c)  Peran  Etika Dalam Profesi :
·           Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·           Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·                      Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

    2.   Perlunya Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi
Dasar pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.

   3.    Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

    4.   Akuntan Publik Dan Auditor Independen


    5.   Rerangka Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik IAI dibagi menjadi 4 bagian, yaitu: 1. Prinsip Etika , 2. Atutran Etika, 3. Interprestasi Aturan Etika, dan 4.  Tanya dan Jawab.
    6.   Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
 Berikut ini dicantumkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam Kongres VII tahun 1998.

PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah

01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.


  
Gambar 1.2. Rerangka Kode Etik IAI dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik

· Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.
1.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggita juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
· Prinsip Kedua: kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.         Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4.         Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5.         Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6.         Tanggung –jawab publik seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
· Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.         Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.         Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.         Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4.         Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
· Prinsip Keempat: Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1.         Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2.         Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3.         Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan - hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1.         Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2.         Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
3.         Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4.         Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5.          Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
· Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
1.         Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2.         Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.         Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.         Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5.         Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6.         Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.         Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalammenentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan : untuk mamatuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini; untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam siding pengadilan; untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional lainnya; dan untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
· Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1.                  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
1.                  Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

7.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini berlaku efektif tanggal 5 Mei 2000. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.


ATURAN ETIKA KOMPARTEMENAKUNTAN PUBLIK
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Definisi/Pengertian
Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota berkerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk menkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan /atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesioanl dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP) adalah wadah orgasisasi apra akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik.
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI – KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI – KAP maupun yang bukan anggota IAI – KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktiak akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI – KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur  dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampulan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepadapihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum                
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta intepretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevanyang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan ataurekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1)         Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan PABU, atau
2)         Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan (Prinsip Akuntansi yang Berlaku) PABU, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laproan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut di atas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetapmematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan pentumpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengann aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhiperaturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmipenyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadapketentuan perudangan yang berlaku
3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI – KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review di atas, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dapam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Fee kontijen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antar-akuntan Publik
Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk membutuhiketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badanyang berwenang.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melalui promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesame penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Aturan Etika ini berlaku efektif mulai tanggal 5 Mei 2000.

Anggota The Big Four Auditors 
1.                Deloitte Touche Tohmatsu
Merupakan salah satu KAP yang memiliki total pendapatan secara global tertinggi (dicapai  
pada tahun 2013) diantara Anggota Big Four yang lainnya yakni dengan total pendapatan $32.4 Billion. Deloitte Touche Tohmatsu berkantor pusat di Amerika Serikat. Pertumbuhan Delloitte Touche Tohmatsu secara global mengalami kenaikan yang signifikan   dalam beberapa tahun terakhir, dan juga bersaing keat dengan PricewaterhuseCoper dalam segi pendapatan. Deloitte Touche Tohmatsu memiliki lebih dari 200.000 tenaga kerja profesional dan mempunyai cabang lebih dari 150 negara di dunia. Di Indonesia, Deloitte Touche Tohmatsu bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny dan berlokasi di 2 tempat, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Berbagai jenis jasa yang ditawarkan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Indonesia diantaranya: 
1   Advisory & Assurance
Jasa yang ditawarkan berupa jasa atestasi & kosultan, jasa audit merupakan salah satu jenis jasa yang ditawarkan Deloitte untuk assurance nya. Sedangkan untuk assurance-nya, Deloitte mengedepankan konsultasi mengenai adopsi laporan keuangan berbasis IFRS (International Financial Reporting Standart)

2      Consulting
Jasa yang diberikan berupa masukan-masukan pendapat professional kepada klien-klien yang membutuhkan. Umumnya konsultasi berupa target pasar, lokasi pendirian pabrik, isu hukum di indonesia, dll. Klien-klien luar negri umumnya membutuhkan tenaga konsultasi yang handal dan professional sebelum mendirikan perusahaan-nya disini.

3   Enterprise Risk Service
Berupa jasa yang berhubungan dengan pengendalian resiko & compliance di perusahaan, baik di sisi operasional, teknikal maupun secara finansial perusahaan. Jasa yang dimaksud diantaranya :
·                     Control Assurance : Membantu perusahaan membuat dan mengawasi SOP yang dibuat agar berjalan dengan baik di lingkungan perusahaan.
·                     Internal Audit : Melihat apakah SOP yang ditetapkan perusahaan sudah dijalankan dengan baik dan maksimal oleh masing-masing divisi.
·                     Security Service : Berhubungan dengan tingkat keamaan data perusahaaN.
·                     Risk Management : Meminimalisasikan resiko yang mungkin terjadi di manajemen perusahaan, misalnya : Turn-over karyawan yang tinggi 
·                     Regulatory Compliance :Menjaga agar perusahaan taat dengan regulasi yang di buat oleh pemerintah

4   Financial Advisory
Berupa jasa pemberi nasihat yang berfokus pada hal-hal yang berhubungan dengan laporan keuangan. Jika Consulting mungkin lebih ditekankan kearah teknikal, tapi financial advisory lebih kearah laporan keuangan yang akan disajikan. Financial advisory di Deloitte dipecah sebagai berikut :
·                     Corporate Finance : Jasa konsultasi jika perusahaan ingin melakukan IPO, Akuisisi, Merger, dll
·                     Forensic : Fraud, Corrupt, Money Loundring adalah hal-hal yang akan divisi ini tangani. 
·                     M & A Transaction Service : Bagaimana proses awal hingga akhir untuk perusahaan yang akan melakukan M&A (Merger & Acquisition) 
·                     Reorganisation : Jasa advisory mengenai bagaimana cara perusahaan ingin merestrukturisasi ulang perusahaan nya. 
·                     Valuation : Berfokus pada penilaian tentang berapa biaya yang akan dikeluarkan jika sengketa masuk ke ranah hukum, bisa juga tentang penilaian prospek bisnis, dll
5   Tax
Jasa yang diberikan ketika perusahaan menghadapi kesulitan dalam menangani masalah perpajakan.

Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh Deloitte Touche Tohmatsu : 
1  PT Barito Pasific
2  PT Petrosea
3 PT Jakarta Setiabudi International
4 Garuda Indonesia

2.   PricewaterhouseCoopers
PricewaterhouseCoopers dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan gabungan PricewaterhouseCoopers di seluruh dunia mencapai 20.3 billion dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara. PricewaterhouseCoopers berkantor pusat di Britania Raya. Afiliasi Price Waterhouse Cooper di Indonesia adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan. Jenis-jenis jasa yang disediakan oleh PWC Indonesia diantaranya : 
1 Advisory 
Berupa jasa yang berhubungan dengan masukan dan nasihat kepada pemilik modal atau perusahaan dalam menghadapi suatu permasalahan atau issue-issue yang krusial.

2 Audit and Assurance
Pekerjaan di bidang jasa astetasi,  jasa yang ditawarkan diantaranya jasa audit, jasa financial accounting, IT, dan lain-lain.

3 Tax
Jasa yang berkaitan dengan perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,  jasa yang ditawarkan diantaranya : jasa konsultasi pajak, jasa compliance terhadap pajak, isu transfer pricing, dll.

4 Capital Market
Jasa di capital market lebih mirip ke arah jasa konsultasi (Advisory) namun lebih spesifik kepada ekspansi perusahaan secara menyeluruh. Jasa yang ditawarkan diantaranya:  Go Public (IPO) Service, Securitizations and Structured Finance Arrangements dan Private Placements – Equity or Debt.

5 Accounting Advisory Service
Menurut penulis, jasa untuk Accounting Advisory ini merupakan gabungan jasa konsultasi (Advisory) dan jasa astetasi (Assurance). Jasa yang ditawarkan diantaranya : Konvergensi IFRS, Accounting change manage, Training, dll.
6 Korean Business Desk
Jasa yang ditawarkan perusahaan ini masih cukup baru, karena segmentasi-nya lebih kepada seluruh perusahaan korea yang ada di Indonesia. Menurut sumber terkait, PWC Indonesia merupakan Pelopor Kantor Akuntan Public Indonesia pertama yang masuk ke pasar perusahaan Korea di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh PWC:
1. Astra Intrenational Group
2. Chevron
3. XL Axiata Tbk.
4. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
5. United Tractor
3.      Ernst & Young
Merupakan firma jasa profesional multinasional yang berpusat di LondonInggrisBritania Raya. EY merupakan firma jasa profesional terbesar ketiga di dunia menurut pendapatan pada tahun 2012. Berbagai jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di Indonesia, diantara nya : 
1.                  Advisory
Ada beragam jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi advisory, diantaranya IT Advisor, Advisor Financial Service dan Performance Improvement.
Jasa advisor ini lebih berfokus ke arah jasa konsultasi terhadap klien, dimana klien meminta pendapat kepada mereka tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Bisa bertanya di sisi legal perusahaan, peraturan pemerintah / daerah, operasional, dll. 
2.                  Assurance
Jenis jasa yang ditawarkan oleh EY di divisi ini, diantaranya,
1    Accounting Compliance Report 
Berfokus pada ke-taatan pelaporan keuangan dibidang akuntansi. misalnya cara melakukan cost accounting, plantation accounting (Untuk perusahaan sawit), Oil accounting.

2    Audit
Berfokus pada  pemeriksaan laporan keuangan kepada perusahaan

3    Fraud Investigation
Berfokus pada pemeriksaan terhadap perusahaan, apakah manajemen melakukan kecurangan (Fraud) terhadap perusahaan.

4   Climate Change and Sustainability
Kemungkinan merupakan jasa yang berhubunganya dengan kejadian-kejadian ekonomi di suatu negara (Politik) atau regulasi tentang global warning.

Beberapa perusahaan yang diaudit oleh EY di Indonesia :
1        Bank Bukopin
2        Indofood Sukses Makmur
3        PT Kalbe Farma
4        Telkom Indonesia

4.    KMPG
KMPG terdiri dari beberapa nama pendirinya itu sendiri. yaitu K dari  Klijnveld, P dari PeatM dari Marwickdan G dari Goerdeler. KAP yang berkantor di Netherlands (Belanda) ini mempunyai lebih dari 152.000 karyawan dan beroperasi di lebih dari 145 negara di dunia.Pendapatan Global KPMG berada di nomor 4 setelah EY, yaitu sebanyak USD 23.4 Billion. Di Indonesia sendiri, KPMG berafiliasi dengan KAP lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja.
Berbagai jasa yang ditawarkan KMPG ,diantaranya:
1           Audit Service
Jasa pemeriksaan laporan keuangan terhadap perusahaan ini umumnya adalah core business dari setiap kantor akuntan publik.
2          Tax Service
Jasa di bidang perpajakan jika perusahaan mengalami kesulitan di bidang pajak, khususnya untuk masalah juridiksi perpajakan, transfer pricing, pajak internasional.
3          Advisory Service
Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam mengembangkan bisnis takut akan resiko yang muncul. Maka jasa inilah yang bisa menjadi solusi ketidakpastian tersebut.  

4            Japanese Business Desk
Jasa ini mengarah  terhadap perusahaan-perusahaan jepang yang ada di Indonesia, Jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan jepang.

5                      Korean Business Desk
Menurut penulis, jasa  ini lebih terhadap perusahaan-perusahaan korea yang ada di Indonesia, jasa yang ditawarkan hampir sama seperti diatas (Audit, Tax, Advisory), namun segmentasi nya lebih kepada perusahaan-perusahaan korea.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh KPMG Indonesia adalah :
1.    Bank Permata
2.    Bank BCA
3.    Gudang Garam 
4.    Standard Chartered Bank

OPINI AUDIT
Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.
- Laporan keuangan lengkap
- Tiga standar umum telah dipenuhi
- Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi
- Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)
- Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan
2. Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:
- Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP
- Keraguan besar akan konsep going concern 
- Auditor ingin menekankan suatu hal
3.Pendapat wajar dengan pengecualian
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat tidak wajar
Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan.


LAPORAN AUDIT
          Laporan merupakan hal yang sangat penting dalam penugasan audit dan assurance karena mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Para pemakai laporan keuangan mengandalkan laporan auditor untuk memberikan kepastian atas laporan keuangan perusahaan. Laporan audit adalah tahap akhir dari keseluruhan proses audit. Kita akan memulainya dengan menguraikan isi dari laporan audit standar.



Empat kategori pokok laporan audit atau atestasi lainnya:
JENIS LAPORAN
CONTOH
SUMBER DUKUNGAN OTORITATIFI
Laporan audit didasarkan kepada laporan keuangan historis yang disiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan audit untuk audit atas laporan keuangan PT. Astra International
standar Auditing Peraturan BAPEPAM
Laporan audit khusus didasarkan kepada audit atas akun-akun tertentu, prosedur audit yang disetujui, atau basis akuntansi yang berlaku umum.
Laporan audit khusus untuk audit atas saldo akhir persediaan PT. Astra International
Standar Auditing
Laporan atestasi didasarkan kepada pelaksanaan penugasan atestasi
Laporan atestasi untuk atestasi atas perkiraan laporan keuangan PT. Astra International
Standar Atestasi
Laporan didasarkan kepada penugasan review
Laporan review untuk review atas laporan keuangan kuartalan PT. Astra International
Standar jasa akuntansi dan review


JENIS LAPORAN
KESIMPULAN AUDITOR
Wajar  tanpa pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
Wajar dengan pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu
Tidak wajar
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
Tidak memberikan pendapat
Auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar.

a.    LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN
Di dalam laporan ini berisi tujuh bagian yang berbeda:
1.    Judul laporan.
       Standar auditing mensyaratkan bahwa laporan harus diberi judul yang mengandung kata independen. Kewajiban mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberitahu para pemakai laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara tidak memihak.
2.    Alamat laporan audit.
       Laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan. Dalam tahun-tahun terakhir ini, telah menjadi suatu kebiasaan mengalamatkan laporan ini kepada dewan direksi dan para pemegang saham untuk menunjukkan bahwa auditor independen terhadap perusahaan. 
3.    Paragraf pendahuluan.
       Pargaraf pertama laporan menunjukkan tiga hal. Pertama, laporan itu membuat suatu pernyataan yang sederhana bahwa kantor akuntan publik bersangkutan telah melaksanakan audit. Pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit dari laporan kompilasi atau laporan review.
       Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk tanggal neraca serta periode akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas. Kata-kata tentang laporan keuangan dalam laporan audit harus identik dengan yang digunakan manajemen pada laporan keuangan tersebut.
       Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah menyatakan pendapat atas laporan keuangan itu berdasarkan audit. Tujuan dari pernyataan-pernyataan ini adalah untuk mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemilihan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang tepat, dan membuat pengukuran serta pengungkapan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut dan untuk mengklarifikasikan peran manajemen serta auditor.
4.    Paragraf ruang lingkup.
       Paragraf ruang lingkup merupakan pernyataan factual tentang apa yang dilakukan auditor dalam proses audit. Pertama paragraph ini menyatakan bahwa auditor melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang berlaku umum. Paragraf ruang lingkup menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material(material misstatement). Istilah keyakinan yang memadai (reasonable assurance) digunakan untuk menunjukkan bahwa audit tidak diharapkan menghapus seluruh kemungkinan adanya salah saji yang material dalam laporan keuangan. Paragraf ruang lingkup juga membahas bukti audit yang dikumpulkan
5.    Paragraf pendapat
       Paragraf terakhir dalam laporan audit standar menyatakan kesimpulan auditor berdasarkanhasil audit. Paragraf pendapat dinyatakan sebagai suatu pendapat saja bukan sebagai pernyataan yang mutlak atau sebagai jaminan. Maksudnya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan profesional.
       Auditor diwajibkan untuk menyatakan pendapat tentang laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk kesimpulan menyangkut apakah perusahaan mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sebagian besar auditor percaya bahwa laporan keuangan telah “disajikan secara wajar” apabila disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi auditor juga harus menguji substansi transaksi serta saldo akun terhadap kemungkinan adanya informasi yang salah.
6.         Nama KAP.
       Nama mengidentifikasi kantor akuntan publik (KAP) atau praktisi yang melaksanakan audit. Biasanya yang dituliskan adalahh nama kantor akuntan publik, karena seluruh bagian dari kantor akuntan publik mempunyai tanggungjaab hukum dan profesional untuk memastikan bahwa kualitas audit memenuhi standar profesional.
7.         Tanggal Laporan Audit
       Tanggal yang tepat untuk dicantumkan pada laporan audit adalah ketika auditor menyelesaikan prosedur audit di lokasi pemeriksaan. Tanggal ini merupakan hal yang penting bagi para pemakai laporan karena menunjukkan hari terakhir dari tanggung jawab auditor untuk mereview atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan.

Laporan audit standar tanpa pengecualian diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut terpenuhi:
1. Semua laporan- neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas- sudah termasuk dalam laporan keuangan.
2. Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
3. Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
4. Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal itu juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
5.  Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

REFERENSI