KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DIADAKANNYA MOBIL MURAH
28211221
3EB10
Alasan diadakannya Program Mobil
Murah
- Menyerap tenaga kerja , saya baca menyerap hingga 7000 tenaga kerja baru
- Menggairahkan industri otomotif karena komponen lokalnya hingga 70 %
- Eco Friendly – ramah lingkungan, kalau ini saya tidak tau berapa emisi buangnya
4.
Menggairahkan ekonomi daerah, kalau saya baca selintas
proporsi mobil murah untuk daerah selain perkotaan yang sering macet.
Presiden RI telah menandatangani
Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
resmi diterbitkan Rabu 5 juni 2013. Peraturan ini menjadi payung hukum atas
proyek Low Carbon Emission Program yang diharapkan dapat mendorong produksi dan
penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia. Salah satu poin dalam aturan
ini memberikan kemudahan fiskal bagi produsen mobil ramah lingkungan, yang
bertujuan merangsang industri menciptakan kendaraan hemat bahan bakar minyak.
Payung hukum ini antara lain meliputi insentif
perpajakan dan persyaratan pengembangan mobil Low Cost Green Car (LCGC),
hybrid, listrik dan kendaraan dengan bahan bakar biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1
huruf c disebutkan bahwa mobil hemat energi dan harga terjangkau selain sedan
atau station wagon akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang
Kena Pajak sebesar 0%. Peraturan tentang LCGC tersebut dikeluarkan sekaligus
dalam rangka penghematan penggunaan bahan bakar minyak.
Mobil LCGC ini relatif terjangkau harganya di
pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga menarik
minat masyarakat untuk membeli dan menggunakannya karena tentunya lebih
bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman dibandingkan menggunakan
sepeda motor.
Kebijakan mobil LCGC ini banyak mengundang pro
dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat.
Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang
masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena
ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang
tidak setuju, menyatakan bahwa mobil
murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi
di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas
jumlahnya.
Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak
mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin
timbul yaitu dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yang mungkin
adalah penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat
golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga
terjangkau, sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil
murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari
Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah. Dampak negatifnya
yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang
tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang
berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkanya konsumsi BBM,
peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada
angkutan lebaran akan semakin meningkat.
Bergulirnya program mobil
murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait
untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Kementerian terkait seperti
Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi
pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak
negatif yang timbul dari program mobil
murah ini. Instansi lainnya yang harus bekerja keras untuk
menanggulangi dampak negatifnya adalah pemerintah daerah khususnya di kota-kota
besar. Walaupun ada wacana kalau mobil
murah ini akan didistribusikan ke luar Jaea, namun karena design mobil
murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar
Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi
jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city
car kemungkinan besar kurang laku.
Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi
meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya
di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau
memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa
mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di
jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat. Upaya
tersebut antara lain menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak
diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya
boleh dilalui angkutan umum, menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan
yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat,
aman, dan nyaman serta peran penegak hukum di lapangan agar komitmen dan
konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar. Intinya
adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan
angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena
pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih
rendah.
Selain itu perlu adanya pembatasan permintaan dan
pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota
besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.
Berbagai upaya yang dilakukan tentunya memerlukan
empat aspek penting yaitu koordinasi, sinergi, komitmen dan konsisten dari
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya,
karena tanpa keempat aspek tersebut semua upaya tak akan berhasil atau sia-sia
belaka.
Pemerintah
seharusnya mempertimbangkan akibat jangka panjang dari semua ini yaitu
kemacetan yang akan menghantui Jakarta di tahun 2014 dan bisa merambah ke kota
kota lain. Kebijakan mobil murah tidak sepenuhnya salah namun waktunya salah
dan implementasinya yang tidak tepat. Semoga pemegang kebijakan yaitu
pemerintah dapat memahaminya.
REFERENSI
http://www.tribunnews.com/tribunners/2013/09/24/program-mobil-murah-dampak-dan-solusinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar