Kamis, 19 April 2012

UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN


Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Di sebabkan oleh beberapa factor, faktor tersebut antara lain tingkat pendapatan, pendidikan, kesehatan, akses barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan. Kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, kemiskinan wajib untuk ditanggulangi, sebab jika tidak  tertanggulangi akan dapat mengganggu pembangunan nasional.
Upaya-upaya pemerintah dala menanggulangi kemiskinan sebagai berikut :

1.      Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok

bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
        Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
        Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer

2.      Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin

bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
        Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
        Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
        Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
        Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
        Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
        Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
        Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
        Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
        Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
        Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

3.      Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat
bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
        Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
        Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
        Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
        Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

4.      Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar
bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
        Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
        Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
        Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
        Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit

5.      Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.

bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
        Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
        Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
        Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
        Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
        Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).


Referensi :

http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/
http://marlia-dewi.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar